Sabtu, 24 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / BMW Tenaga Ahli Disita, Apa Kaitan Suharyanto?

BMW Tenaga Ahli Disita, Apa Kaitan Suharyanto?

Sabtu, 24 Oktober 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan dan mobil sitaan KPK satu unit BMW dari eks Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB. Foto: Kolase Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyitaan mobil BMW dari Richard Erlangga, mantan tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menambah rangkaian pengumpulan bukti kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga telah menjelaskan posisi mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kaitan Suharyanto dengan perkara tersebut perlu dibaca berdasarkan langkah penyidikan yang telah diumumkan. Dua tenaga ahlinya menjadi tersangka, ruang kerjanya digeledah, dan posisinya dibahas bersama Puspom TNI. Namun, namanya belum tercantum dalam daftar lima tersangka yang diumumkan KPK dalam sumber yang ditelusuri hingga Sabtu, 24 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan BMW dari Richard dilakukan pada Jumat (23/10/2026). Dengan demikian, penyidik telah menyita empat mobil dalam perkara ini.

Tiga kendaraan sebelumnya AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW disita dalam penggeledahan rumah tersangka Bima Setiawan serta pihak terkait di Jakarta. KPK masih menganalisis kendaraan tersebut untuk memperkuat pembuktian. Keterangan itu belum memastikan seluruh kendaraan merupakan hasil tindak pidana.

Perkembangan yang paling langsung menghubungkan Suharyanto dengan penanganan perkara muncul dari penjelasan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada 16 Oktober 2026. Ia menyatakan posisi Suharyanto telah dijelaskan kepada Puspom TNI dalam ekspose perkara pada 13 dan 14 Oktober.

Unsur penyidikan Puspom TNI turut hadir dalam pembahasan tersebut. Akan tetapi, rincian perbuatan yang dikaitkan dengan Suharyanto belum diuraikan kepada publik.

KPK juga menggeledah ruang kerja mantan Kepala BNPB itu dalam rangkaian penggeledahan pada 14 - 15 Oktober. Saat memberikan penjelasan, Taufik belum memerinci barang yang ditemukan atau disita khusus dari ruangan Suharyanto. Karena itu, penggeledahan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perintah ataupun penerimaan uang olehnya.

Dugaan penyimpangan di lingkungan terdekat Suharyanto memiliki dua jalur yang telah dipaparkan KPK. Pertama, dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang melibatkan Bima Setiawan, adik kandung Suharyanto sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB.

Menurut KPK, sejumlah penyedia dalam pengadaan melalui penunjukan langsung pada 2024 - 2026 diduga terafiliasi dengan Bima. Nilai pengadaannya sekitar Rp148 miliar. Angka tersebut merupakan nilai pengadaan yang disorot penyidik, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan.

Jalur kedua menyangkut Richard. KPK menduga ia meminta imbalan kepada penyedia terkait paket pengadaan tahun 2026. Dalam periode Januari–September 2026, Richard disebut menerima Rp2,38 miliar melalui perantara dari Direktur PT TLS, Gery Prasetiawan. Dugaan penerimaan itu diarahkan kepada Richard; keterangan tersebut tidak menyebut uang diterima Suharyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan Richard diduga memanfaatkan statusnya untuk mendekati vendor. Setyo juga menyebut adanya indikasi pengondisian dalam penyaluran dan pemanfaatan anggaran untuk keuntungan pribadi sejumlah pihak. Pernyataan ini menjadi dasar penting untuk menelusuri bagaimana pengaruh tenaga ahli bekerja dalam proses pengadaan.

Secara analitis, hubungan jabatan dan keluarga tersebut membuka kebutuhan pemeriksaan atas batas kewenangan tenaga ahli, proses pemilihan penyedia, serta siapa yang mengetahui atau menyetujui keputusan pengadaan. Hubungan itu sendiri belum membuktikan keterlibatan pidana Suharyanto. Keterkaitannya perlu diuji melalui dokumen keputusan, komunikasi, kesaksian, dan penelusuran transaksi.

Pengembangan perkara juga telah menjangkau dugaan keterlibatan prajurit aktif. Pada 20 Oktober, KPK mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Budi menjelaskan surat tersebut memuat konstruksi perkara, dugaan benturan kepentingan atau penyuapan dalam pengadaan BNPB, serta dugaan aliran uang kepada prajurit TNI.

Hingga keterangan KPK pada 22 Oktober, identitas dua prajurit yang diduga terlibat beserta rincian perannya belum diumumkan. Taufik mengatakan KPK masih menunggu balasan TNI. Karena identitas belum dibuka, kedua nama tersebut tidak dapat ditebak berdasarkan jabatan atau kedekatan dengan para tersangka.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan TNI menghormati proses hukum dan akan menindaklanjuti informasi KPK melalui koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorongan untuk memeriksa pengambil keputusan juga disampaikan Indonesia Corruption Watch. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, meminta KPK memeriksa Suharyanto dan deputi terkait agar pengusutan menjangkau proses pengambilan keputusan hingga penggunaan anggaran. ICW turut mendorong audit menyeluruh atas DSP dan penguatan pengawasan konflik kepentingan. Desakan tersebut merupakan sikap pengawasan publik, bukan kesimpulan penyidikan mengenai kesalahan Suharyanto.

Dalam sumber terbuka yang ditelusuri hingga 24 Oktober 2026, belum ditemukan tanggapan langsung Suharyanto mengenai rincian keterangan KPK tersebut. Penjelasannya diperlukan untuk melengkapi pemeriksaan atas kewenangan, pengawasan, dan keputusan pengadaan selama ia memimpin BNPB.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
esdm 3