DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Salah satu masyarakat Kampung Rigeb, yang menghuni huntara mempertanyakan perihal adanya isu terkait pembongkaran rumah lama sebagai persyaratan untuk membangunan hunian tetap kepada Kepala BNPB RI.
Pertanyaan tersebut dilontarkan, sesaat sebelum berbuka puasa dilaksanakan di huntara pada sesi tanya jawab bersama Kepala BNPB RI Kampung Rigeb tersebut, Rabu (11/3/2026).
Ia mempertanyakan, apakah barangkali korban tetap dapat mendapatkan hunian tetap tanpa harus membongkar rumah lama mereka yang sempat rusak akibat bencana hidrometeorologi beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyanto mengatakan, masyarakat yang mendapatkan huntap ialah korban bencana yang rumahnya rusak berat minimal.
"Rusak berat itu kalau kena lumpur itu di atas dua meter ke atas, kalau tidak kena lumpur ya berarti sudah hancur, kalau sudah hancur ya mau di apakan lagi. Tapi, kalau rumahnya masih bisa di pakai dan lumpurnya di keluarkan, berarti salah pendataan itu namanya rusak sedang," ujarnya.
Jelasnya, rumah yang terkena lumpur 20-50 cm masuk ke dalam kategori rusak ringan, 50cm- 2 meter masuk kategori rusak sedang dan 2 meter ke atas sudah hilang atau rusak berat.
"Dan itu juga tidak ada ketentuan rumahnya harus di bongkar. Nah, kalau nanti Pak Bupati merelokasi, itu yang menjadi rumah lama kalau memang masih bisa digunakan itu menjadi hak milik Bapak Ibu, jadi tidak ada itu di tarik oleh pemerintah," jelasnya.
Kendati demikian, meskipun aset tersebut masih menjadi hak milik korban, masyarakat tidak di perbolehkan untuk kembali membangun rumah dan tinggal di wilayah tersebut.
Ia berpesan kepada masyarakat yang nantinya di relokasi untuk mendapatkan huntap, aset lamanya tidak boleh dijadikan rumah, hanya boleh untuk berkebun atau beternak.
"Khawatir itu, nanti terjadi bencana susulan daerah itu akan kena, karena daerah itu sudah terjadi bencana sebelumnya," tutupnya. [*]