kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Bakal Dilaporkan ke DKPP RI, Ini Tanggapan Panwaslih Bireuen

Bakal Dilaporkan ke DKPP RI, Ini Tanggapan Panwaslih Bireuen

Kamis, 01 Februari 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Baihaqi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen menyampaikan pernyataan resmi terkait pengakuan Rahmat Setiawan sebagai Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak menerima salinan putusan yang dikeluarkan Panwaslih Bireuen.

Ketua Panwaslih Bireuen, Rahmad Sos MAP melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, menjelaskan berdasarkan ketentuan, Panwaslih Bireuen hanya diharuskan menyampaikan status laporan kepada pelapor. 

"Laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor itu sendiri melalui surat," kata Baihaqi, Kamis (1/2/2024) melalui siaran pers kepada Dialeksis.com.

Kata Baihaqi, memang Panwaslih Bireuen mengakui terjadi kekeliruan dalam penyampaian status laporan, akan tetapi hal tersebut sudah dikoreksi dan disampaikan ulang.

Sedang rencana pelapor untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak profesional, Panwaslih Bireuen tidak keberatan dengan rencana tersebut.

Bagi Panwaslih Bireuen rencana yang akan dilakukan patut diapresiasi karena itu bagian dan juga menjadi perhatian pelapor kepada Panwaslih Bireuen agar terus bekerja sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku.

"Secara prinsip, Panwaslih Bireuen akan tetap menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan," sebut Baihaqi.

Untuk itu, Baihaqi berharap kepada masyarakat jika mendapatkan dugaan pelanggaran pemilu di lapangan silahkan sampaikan kepada kami, bisa melalui PPG, Panwascam atau Panwaslih Bireuen.

Selain itu, Panwaslih Bireuen berharap kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penyelengaraan pemilu di Bireuen khususnya, agar tercipta pemilu yang berkualitas.

Disamping itu, Panwaslih Bireuen juga berharap agar masyarakat juga ikut mengawal kerja-kerja yang Panwaslih Bireuen lakukan untuk mencegah terjadinya kekeliruan dilapangan.

Diteruskan ke KASN 

Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh salah satu warga Bireuen terkait mengkampanyekan oknum caleg DPRK Bireuen Dapil 3 dan caleg DPRA Dapil Bireuen dari PKB oleh oknum Kepala Kantor Kemenag Bireuen beserta jajarannya, Panwaslih Bireuen telah mengeluarkan status atas laporan tesebut.

Berdasarkan pemberitahuan status laporan, dari 5 (lima) oknum yang dilaporkan oleh warga Bireuen, 2 (dua) diantaranya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga terlibat mengkampanye oknum 2 (dua) oknum caleg. Mereka adalah oknum Kakankemenag Bireuen dan oknum Kepala MIN 13 Bireuen. 

Sedangkan 3 (tiga) lainnya yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makmur dan 2 (dua) Caleg PKB tidak terbukti sebagaimana laporan yang disampaikan oleh warga Bireuen tersebut ke Panwaslih Bireuen pada 08 Januari 2024.

Berdasarkan ketentuan, paling lama 2 (dua) hari setelah laporan yang disampaikan, Bawasllu dalam hal ini Panwaslih Bireuen harus menyusun kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dan jenis dugaan pelanggaran. Kemudian setelah penelitian dilakukan, Panwaslih Bireuen melakukan pleno atas laporan tersebut.

Selanjutnya, karena laporan yang disampaikan oleh warga Bireuen tersebut diputuskan dalam pleno memenuhi unsur dugaan pidana pemilu maka selanjutnya disampaikan untuk dibahas di Sentra Gakkumdu Bireuen yang terdiri dari unsur Panwaslih Bireuen, unsur Polres Bireuen dan unsur Kejari Bireuen.

Dalam beberapa pembahasan yang dilakukan, kasus tersebut dihentikan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disankakan dalam laporan. Sehingga proses tindaklanjut tidak lagi berada dalam kewenangan Sentra Gakkumdu Bireuen.

Pun demikian dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga berdasarkan pleno di Panwaslih Bireuen, 2 (dua) oknum yang diduga terlibat berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan, Panwaslih Bireuen telah meneruskannya ke KASN. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda