Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Pelanggaran Pemilu Kakan Kemenag Bireuen Diteruskan ke KASN

Dugaan Pelanggaran Pemilu Kakan Kemenag Bireuen Diteruskan ke KASN

Rabu, 31 Januari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Baihaqi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen menyampaikan  berdasarkan hasil pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, Panwaslih Bireuen memutuskan kasus tersebut diteruskan untuk ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bireuen, H. Akly, S.Ag., M.H bukan masuk pelanggaran pidana Pemilu.

Berdasarkan hasil pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, Panwaslih Bireuen memutuskan kasus tersebut diteruskan untuk ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal tersebut disampaikan oleh Baihaqi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Rabu (31/1/2024) kepada Dialeksis.com.

Ia mengatakan dalam kasus tersebut dari 5 yang terlapor dari hasil klarifikasi 2 orang yang memenuhi unsur. 

"Kepala Kemenag Akly dan Kepala MIN 13 Bireuen Fauzi. Hasil kajian dan pemetaan kasus ini diteruskan ke KASN," kata Baihaqi.

Sebut Baihaqi, nantinya untuk Kepala Kemenag Bireuen dan Kepala MIN 13 Bireuen yang memutuskan hukuman ialah KASN. 

"Nantinya kami berkewajiban mengawasi proses ini. Apakah ditindaklanjuti atau tidak. Apa yang diputuskan nanti tentu ada pemberitahuan untuk kami Panwaslih," sebutnya.

Baihaqi menambahkan kasus ini tidak masuk pidana Pemilu ini disebabkan Panwaslih Bireuen telah melakukan kajian. Kepala Kemenag bukan pejabat Negara sebagai disebutkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sehingga Kepala Kemenag dikenakan pasal yang mengatur Netralitas ASN.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan kemenag) Kabupaten Bireuen,H. Akly, S.Ag., M.H diduga melakukan kampanye untuk memenangkan Caleg DPRA Dapil Bireuen Azwar yang maju melalui Partai PKB. 

Baca juga: Dugaan Lakukan Pelanggaran Pemilu, Kepala Kemenag Bireuen Resmi Dilapor Ke Panwaslih. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda