DIALEKSIS.COM | Takengon - Di tengah kembali mengemanya wacana Aceh merdeka dan perdebatan tentang makar serta bendera Bulan Bintang, wilayah Aceh Leuser Antara (ALA) mempertegas sikapnya: tidak mau terlibat dalam pusaran konflik yang kini kembali dihembuskan para pihak yang ingin memerdekakan Aceh.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) Kabupaten Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, di Takengon, Kamis (5/11/2026).
Menurut Zam Zam, pembentukan Provinsi Baru Aceh Leuser Antara bukan gerakan pemisahan, melainkan gerakan pertahanan semesta untuk mempertahankan kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pembentukan Provinsi Baru Aceh Leuser Antara adalah gerakan pertahanan semesta untuk mempertahankan kepentingan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia," kata Zam Zam.
Ia menegaskan, Aceh Leuser Antara tidak berada dalam pusaran konflik yang kembali dihembuskan pihak-pihak yang menginginkan Aceh merdeka. Sikap itu, katanya, adalah pilihan sadar masyarakat di wilayah Leuser Antara yang ingin pembangunan, keadilan, dan kedaulatan negara tetap terjaga dalam bingkai NKRI.
Dalam konteks itu, Zam Zam menempatkan gerakan Aceh Leuser Antara pada posisi yang berlawanan dengan gerakan pemisahan. Menurutnya, pemekaran provinsi justru menjadi cara untuk memperkuat kehadiran negara, mempercepat pembangunan, dan menutup ruang bagi wacana konflik yang kembali dihembuskan.
"Aceh Leuser Antara mempertegas tidak mau terlibat dalam pusaran konflik yang kini kembali dihembuskan para pihak yang ingin memerdekakan Aceh," ujarnya.
Sementara itu, soal bendera, Nota Kesepahaman Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 memang memuat ketentuan simbol daerah. Pasal 1.1.5 menyatakan, “Aceh has the right to use regional symbols including a flag, a crest and a hymn”, atau Aceh mempunyai hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.
Namun, MoU Helsinki tidak menyebut Bulan Bintang, dan tidak menentukan desain atau bentuk bendera yang harus digunakan Aceh. Yang disepakati adalah hak Aceh menggunakan bendera sebagai simbol wilayah.
Desain Bulan Bintang baru ditetapkan delapan tahun kemudian, melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pasal 4 qanun itu menetapkan desain Bendera Aceh dengan warna merah, putih, dan hitam, serta gambar bulan bintang.
Persoalan kemudian muncul dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Pasal 6 ayat (4) PP itu mengatur desain bendera dan lambang daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain bendera atau lambang organisasi terlarang atau gerakan separatis di Indonesia. Penjelasan ketentuan itu memberi contoh, antara lain, logo dan bendera bulan sabit yang digunakan gerakan separatis di Aceh.
Dasar pembatalan oleh Pemerintah Pusat kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016, yang ditandatangani pada 12 Mei 2016 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Dalam keputusan itu, Pemerintah Pusat menilai desain bendera Bulan Bintang dengan latar merah dan garis hitam-putih, serta lambang daerah yang diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013, bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang melarang penggunaan simbol-simbol separatis atau yang mirip dengan atribut organisasi masa lalu yang memisahkan diri dari NKRI.
Pemerintah Pusat menilai desain dalam Qanun 3/2013 mempunyai persamaan dengan simbol yang dulu digunakan GAM. Pemerintah Aceh berpendapat qanun itu merupakan pelaksanaan hak dari MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang dalam Pasal 246 menegaskan bendera daerah Aceh bukan simbol kedaulatan.
Bagi KP3ALA, ketidakpastian hukum dan kembalinya wacana konflik justru menjadi alasan untuk mempertegas jalur yang berbeda. Zam Zam menyebut, Aceh Leuser Antara memilih jalur konstitusional, yakni pemekaran dalam NKRI, bukan pemisahan dari NKRI.
"Pembentukan Provinsi Baru Aceh Leuser Antara sebagai gerakan pertahanan semesta untuk mempertahankan kepentingan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia," kata Zam Zam menegaskan kembali.
Dengan penegasan itu, Aceh Leuser Antara memposisikan diri tidak hanya sebagai wacana pemekaran wilayah, tetapi juga sebagai pernyataan politik: bahwa ada bagian dari Aceh yang menolak ditarik ke dalam pusaran konflik, dan memilih bertahan dalam NKRI dengan cara memperkuat negara dari dalam. [*]