Kamis, 29 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Sidang Perdana Perkara Dugaan Kerusuhan HDA Digelar di PN Banda Aceh

Sidang Perdana Perkara Dugaan Kerusuhan HDA Digelar di PN Banda Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, SH, MH. Foto: dok pribadi 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan kerusuhan saat peringatan Hari Damai Aceh (HDA) pada 15 Agustus 2026. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial RH, AZ, dan JF.

Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya, Banda Aceh.

Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, SH, MH, menyampaikan bahwa pembacaan dakwaan merupakan tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.

Menurut Zubir, surat dakwaan memuat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa dan menjadi dasar bagi proses pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.

“Pembacaan dakwaan merupakan tahapan penting dalam persidangan karena memuat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa,” kata Zubir.

Ia menegaskan, status hukum para terdakwa harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa harus didasarkan pada alat bukti serta fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Zubir berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI