Jum`at, 06 November 2026
Beranda / Politik dan Hukum / LBH Banda Aceh Desak Polda Usut Penembakan Warga Saat Pengibaran Bendera Bintang Bulan di Pidie

LBH Banda Aceh Desak Polda Usut Penembakan Warga Saat Pengibaran Bendera Bintang Bulan di Pidie

Rabu, 04 November 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengusut tuntas dugaan penembakan terhadap masyarakat saat pengibaran bendera Bintang Bulan di Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu, 4 November 2026.

Ia meminta Polda Aceh mengambil langkah terhadap seluruh dugaan kekerasan yang terjadi, bukan hanya insiden terbaru di Pidie.

Menurutnya, peristiwa di Laweung, sejumlah perayaan Maulid, hingga kejadian di Kurumane pada awal bencana juga perlu ditelusuri.

Aulianda mengatakan sejumlah peristiwa tersebut memiliki bahan yang dapat menjadi dasar penyelidikan, mulai dari dokumentasi video, foto, kesaksian warga, hingga pemberitaan media.

"Pelakunya jelas, korbannya jelas. Ada dokumentasi, ada video, ada foto, ada testimoni orang, dan ada berita yang sudah divalidasi. Semua cerita itu terkonfirmasi," ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (4/11/2026).

Ia berharap kepolisian dapat menunjukkan bahwa penegakan hukum berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.

"Ini ujian untuk polisi. Apakah mereka benar-benar aparat penegak hukum atau tidak ketika berhadapan dengan kasus-kasus seperti ini. Ini jelas bukan urusan tentara," ujarnya.

Lebih lanjut, Aulianda menegaskan bahwa TNI bukan institusi yang memiliki kewenangan utama dalam penegakan hukum pidana terhadap masyarakat sipil.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pengibaran bendera, menurutnya, aparat kepolisian harus menjadi pihak yang menangani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya.

Ia juga mengingatkan agar kepolisian tidak hanya memeriksa masyarakat yang mengibarkan bendera, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam memicu situasi tersebut apabila terdapat indikasi tindak pidana.

"Kalau menurut tentara ini merupakan pelanggaran hukum, seharusnya berkoordinasi dengan kepolisian. Pintu proses hukum pidana adalah kepolisian. Ini bukan tugas tentara," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai penanganan kasus kekerasan sebelumnya yang kerap ditangani melalui Polisi Militer (POM), Aulianda menyebut persoalan tersebut menjadi ujian bagi Polda Aceh dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Aulianda Wafisa, menilai peristiwa tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang mengekspresikan pandangan politik terkait bendera Aceh telah berulang dalam beberapa bulan terakhir.

Ia menyebut, sejak awal bencana hingga sejumlah perayaan Maulid di Aceh, terdapat beberapa peristiwa yang melibatkan dugaan tindakan represif aparat terhadap warga.

"Ini kejadian yang berulang. Sejak awal bencana kemarin, tentara mulai agresif dan represif terhadap warga yang mengekspresikan pandangan politiknya terkait bendera. Ekspresi tersebut justru direspons dengan kekerasan," kata Aulianda.

Ia juga menyinggung peristiwa kekerasan terhadap warga di Laweung, Aceh Besar, serta sejumlah kejadian lainnya dalam perayaan Maulid. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada pelaku kekerasan dalam rangkaian peristiwa tersebut yang diproses secara hukum secara terbuka dan tuntas.

Aulianda menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi penegakan hukum dan kehidupan demokrasi di Aceh.

"Ini sama sekali tidak mencerminkan negara hukum. Saya pikir, karena tindakan ini berulang dan secara umum Indonesia juga sedang menghadapi persoalan militerisme, ini merupakan bentuk nyata dari praktik militerisme," ujarnya.

Terkait korban dalam peristiwa di Pidie, Aulianda mengatakan LBH Banda Aceh menerima informasi adanya satu orang meninggal dunia akibat penembakan. Sementara beberapa warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan jumlah keseluruhan korban karena informasi yang diterima dari lapangan masih simpang siur.

"Kami dengar memang ada satu orang korban jiwa meninggal akibat peristiwa penembakan itu. Beberapa orang luka-luka dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Namun, untuk jumlah pastinya kami belum mengonfirmasi," jelasnya.

Aulianda menegaskan, dugaan penembakan tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum. 

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya menyasar personel yang berada di lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya perintah atau komando dalam pengerahan pasukan.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat diperiksa, termasuk komandan dan pimpinan yang memiliki kewenangan dalam pengerahan personel.

"Apakah peristiwa kekerasan ini berbasis perintah atau komando? Semua jajaran harus diperiksa, bukan hanya petugas lapangan. Komandan-komandan dan panglima-panglima yang mengerahkan pasukan juga harus diperiksa," katanya.

Jika ditemukan bukti adanya perintah yang menyebabkan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, menurutnya, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses di pengadilan.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer harus diuji melalui mekanisme peradilan yang berwenang, termasuk memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait peradilan bagi anggota TNI.

Selain penegakan hukum, Aulianda meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera menyelesaikan polemik pengibaran bendera Bintang Bulan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya terus dibiarkan tanpa kepastian karena berpotensi memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.

Ia menilai pengibaran bendera Bintang Bulan saat ini merupakan bagian dari ekspresi politik masyarakat Aceh dalam konteks perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun.

"Tentara seharusnya sadar bahwa situasi ini sudah berlangsung selama 21 tahun. Namun, mereka masih menggunakan paradigma lama. Ekspresi bendera Bintang Bulan tidak serta-merta mencerminkan separatisme, tetapi juga merupakan ekspresi politik rakyat Aceh," ujarnya.

Aulianda meminta Gubernur Aceh dan DPRA mengambil tanggung jawab politik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia menyarankan agar seluruh unsur pimpinan daerah, termasuk Pangdam, kepolisian, kejaksaan, gubernur, dan DPRA, duduk bersama mencari penyelesaian.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus-menerus dihadapkan secara langsung dengan aparat bersenjata hanya karena perbedaan pandangan mengenai pengibaran bendera.

"Jangan dibiarkan rakyat berhadapan secara langsung dengan tentara yang punya senjata. Persoalan politik ini harus dikendalikan oleh elite politik, dalam hal ini gubernur dan DPRA," tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum. Jika pengibaran bendera tersebut dianggap melanggar aturan, persoalannya harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan dengan tindakan kekerasan.

"Kalau boleh dikibarkan, mari kita kibarkan sama-sama. Kalau tidak boleh, mari kita uji di pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan apakah bendera ini melanggar hukum atau tidak," tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI