DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap Yusri alias Palee, yang disebut sebagai ajudan Ketua DPRA, bersama pasangannya Nadia, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026. Eksekusi tersebut akan dilaksanakan di Taman Sari, Kota Banda Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal dalam konferensi pers terkait Pengamanan ASN Terduga Pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kota Banda Aceh, Selasa (18/8//2026) di Kantor Satpol PP & WH Kota Banda Aceh
Ia mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terpidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum jinayat yang telah berkekuatan hukum sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh PPNS Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses penuntutan. Setelah melalui persidangan, Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menyatakan Yusri bin Ramli dan Nadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath.
Berdasarkan putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam putusan tersebut, Yusri dijatuhi uqubat ta'zir berupa 25 kali cambuk, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Yusri tetap ditahan sampai pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan. Selain itu, barang bukti berupa satu buah celana dalam merek Romp berwarna hitam diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara itu, terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kasus tersebut bermula pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026. Saat itu, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan patroli dan pengawasan penegakan syariat Islam di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Petugas kemudian mendatangi salah satu kamar di Hotel Ayani. Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan Yusri bersama Nadia yang diketahui bukan pasangan suami istri.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan keterangan, keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut selanjutnya bergulir hingga ke Mahkamah Syar'iyah. Dalam proses persidangan, keduanya dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana dakwaan penuntut umum. [nh]
