Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Langgar Qanun Jinayat, Dua Terpidana Ikhtilat Dicambuk di Taman Bustanussalatin

Langgar Qanun Jinayat, Dua Terpidana Ikhtilat Dicambuk di Taman Bustanussalatin

Jum`at, 13 Februari 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Seorang terpidana perkara jarimah ikhtilat sedang dieksekusi uqubat ta’zir cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap dua terpidana perkara jarimah ikhtilat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan Qanun Jinayat di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan sebagai eksekutor berkewajiban menjalankan amar putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Kadafi kepada media dialeksis.com, Jumat (13/2/2026).

Kedua terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait jarimah ikhtilat.

Adapun rincian putusan tersebut sebagai berikut putusan Nomor 004/JN/2026/MS-BNA tanggal 10 Februari 2026 atas nama terpidana MB, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 24 kali di depan umum, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Putusan Nomor 005/JN/2026/MS-BNA tanggal 10 Februari 2026 atas nama terpidana MA, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 23 kali di depan umum, juga dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani.

Muhammad Kadafi menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, kedua terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh guna memastikan kondisi fisik yang bersangkutan layak untuk menjalani hukuman.

“Pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur wajib sebelum pelaksanaan eksekusi, untuk memastikan kondisi terpidana memenuhi syarat medis,” jelasnya.

Pelaksanaan cambuk dilakukan di ruang terbuka dan disaksikan masyarakat. Aparat keamanan turut melakukan pengamanan untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan sesuai prosedur.

Menurut Muhammad Kadafi, pelaksanaan uqubat cambuk bukan semata-mata bentuk penghukuman, melainkan juga memiliki nilai edukatif dan preventif bagi masyarakat.

“Kami berharap pelaksanaan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar senantiasa mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan Syariat Islam secara konsisten dan profesional.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan terus menjalankan fungsi eksekutor terhadap setiap putusan Mahkamah Syariah yang telah inkracht sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Muhammad Kadafi. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI