DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPRK Banda Aceh selaku yang memiliki fungsi penganggaran dan Pemko Banda Aceh selaku eksekutor program pembangunan, memiliki kesepahaman yang sama dan menyepakati agar Taman Sari dan Taman Putroe Phang yang berada di jantung Kota Banda Aceh akan diperbaiki dan ditata dengan baik.
DPRK Banda Aceh pun telat sepakat menganggarkan anggaran perbaikan dan penataan kawasan hijau, khususnya Taman Sari dan Taman Putro Phang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST saat sidang paripurna tentang jawaban wali kota dan penandatanganan MoU RKUA PPAS APBK Banda Aceh 2027 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (14/8/2026).
Irwansyah ST memimpin sidang paripurna didampingi Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II, Musriadi Aswad. Hadir juga Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal beserta para kepala OPD.
Irwansyah mengatakan, DPRK Banda Aceh memandang bahwa kebahagiaan keluarga merupakan salah satu indikator penting keberhasilan sebuah kota. Karena itu, legislatif dan eksekutif bersepakat untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau dan taman-taman kota agar benar-benar menjadi ruang interaksi publik yang berkualitas.
“DPRK sepakat telah menganggarkan perbaikan dan penataan kawasan hijau, khususnya Taman Sari dan Taman Putro Phang,” ujar politisi muda PKS ini.
Katanya, DPRK ingin kedua ruang publik ini kembali hidup sebagai pusat interaksi positif masyarakat, sebagai ruang yang mempertemukan anak dan orang tua, serta memperkuat kualitas kehidupan sosial dan kebahagiaan keluarga di Banda Aceh.
“Kita juga sepakat mengubah aset-aset kota yang selama ini pasif menjadi ruang publik yang produktif dan hidup,”tambahnya.
Berbagai titik yang sebelumnya terbengkalai, terlantar, atau belum termanfaatkan akan diarahkan menjadi open space yang memiliki fungsi publik secara optimal. Ruang-ruang tersebut dapat menjadi lokasi kegiatan berskala besar, menarik masyarakat untuk hadir, sekaligus menggerakkan pelaku ekonomi kreatif.
“Di sana pula, kita ingin menghadirkan panggung-panggung kreatif sebagai ruang ekspresi bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat, kreativitas, dan inovasi secara produktif,” ujarnya.
Irwansyah mengungkapkan, dalam pembahasan anggaran, DPRK dan Pemko memiliki kesepahaman bahwa mobilitas masyarakat tidak boleh terus terhambat oleh kondisi infrastruktur.
Karena itu, kedepan akan dilakukan peningkatan pemeliharaan dan perbaikan ruas-ruas jalan, baik jalan kota maupun jalan gampong.
Tak hanya jalan, dalam penganggaran tahun depan, kedua lembaga ini sudah menyepakati untuk memperluas dan mempercepat normalisasi drainase. Langkah itu sebagai bagian dari upaya mitigasi genangan dan pengendalian risiko banjir di titik-titik rawan.
Mereka menyadari bahwa kualitas kota tidak hanya diukur dari kelancaran kendaraan, tetapi juga dari sejauh mana kota memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki.
Karena itu, kedepan fasilitas pedestrian yang belum ideal akan terus segera dibenahi, percantik, dan fungsikan kembali sebagaimana mestinya, sehingga Banda Aceh menjadi kota yang semakin ramah, inklusif, dan nyaman bagi pejalan kaki.
Dalam pengelolaan persampahan, DPRK Banda Aceh juga memberikan dukungan terhadap keberadaan WCP sebagai sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat di sejumlah gampong.
Sebagai dukungan terhadap kebersihan kota, saat ini juga sudah disepakati peremajaan armada pengangkut sampah yang kondisinya sudah tidak memadai, rusak, dan tidak lagi layak digunakan. Sehingga dengan adanya armada baru, maka pelayanan persampahan dapat berlangsung lebih efektif dan responsif.
“Untuk memperkuat keamanan dan ketenteraman kota, kita juga telah menyepakati perluasan kawasan yang terpantau melalui CCTV. Memang belum seluruh wilayah dapat terpantau, namun terdapat penambahan cakupan dibandingkan tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya,”ujarnya.
Demikian pula dengan penerangan jalan. DPRK dan Pemko akan menambah penerangan jalan raya. Tak hanya fokus di perkotaan, penerangan akan dipasang hingga ke kawasan perkampungan.
Kata Irwansyah, perparkiran memang masih menjadi masalah di Banda Aceh. Oleh karena itu, melalui fungsi anggaran dan pengawasan, DPRK bersama eksekutif terus mendorong perangkat daerah terkait untuk memastikan penataan dan penertiban parkir dilakukan secara konsisten.
“Seluruh program tersebut adalah manifestasi dari kerja bersama, kesepahaman, dan komitmen kolektif antara DPRK dan Pemerintah Kota. Pembahasan KUA-PPAS yang telah kita lalui menunjukkan bahwa ketika legislatif dan eksekutif mampu berjalan dalam satu arah, maka yang memperoleh manfaat terbesar adalah masyarakat Kota Banda Aceh,” tegas Irwansyah.
Ia menegaskan, bahwa tahun 2027 menjadi momentum penting untuk mengubah kesepakatan menjadi hasil yang nyata.
“Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat: mari kita kawal, kita dukung, dan kita rawat bersama setiap kebijakan dan kesepakatan pembangunan yang telah kita susun, agar tidak berhenti sebagai dokumen anggaran, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tutup Irwansyah.(*)