kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Ahli Hukum: Bawa HP di TPS Dilarang, Simak!

Ahli Hukum: Bawa HP di TPS Dilarang, Simak!

Selasa, 13 Februari 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Hermanto, Praktisi Hukum dan Pengamat Hukum dan Pemerintahan. Foto: Doc Pribadi


DIALEKSIS.COM | Nasional - Satu hari lagi menuju 14 Febuari 2024 akan berlangsung momentum penting dalam agenda demokrasi yakni pencoblosan kertas suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perbincangan seputar regulasi di TPS semakin menjadi sorotan. 

Salah satu isu yang mencuat adalah larangan kehadiran perangkat ponsel cerdas atau handphone (HP) dalam proses pemilihan. 

Namun, menurut Hermanto, seorang Praktisi Hukum dan Pengamat Hukum dan Pemerintahan, ada landasan hukum yang jelas terkait hal tersebut dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2023.

Hermanto menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembawaan HP saat nyoblos telah tersirat dalam Pasal 25 ayat 1e jo 28 ayat 1 UU tersebut. 

Dalam penjelasannya, Hermanto menekankan bahwa membawa HP saat nyoblos sebenarnya melanggar ketentuan yang telah diatur.

“Aturan yang dimaksud mengatakan bahwa tiap pemilih dilarang membawa serta menggunakan perangkat elektronik, termasuk HP, di dalam TPS,” jelasnya kepada Dialeksis.com (13/02/2024).

Menurut Hermanto, tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menjaga integritas serta keamanan jalannya proses pemilihan, sekaligus mencegah upaya-upaya yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan.

Selanjutnya ia menegaskan, larangan membawa HP di TPS bukan semata-mata merupakan upaya pembatasan kebebasan individu, melainkan bagian dari langkah yang diperlukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam jalannya pemilihan umum. 

"Kehadiran HP di dalam TPS dapat membuka celah bagi berbagai tindakan yang tidak jujur, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi," tegas Hermanto.

Dalam konteks ini, Hermanto menekankan pentingnya pemahaman serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. 

"Penegakan aturan ini dengan tegas akan menjadi langkah awal yang penting dalam menjamin keabsahan serta kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan," paparnya.

Pernyataan dari Hermanto ini mempertegas pentingnya penegakan hukum serta kesadaran hukum dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku guna memastikan terwujudnya pemilihan yang bersih, adil, serta transparan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda