Beranda / Berita / Aceh / Ketua KIP Banda Aceh Tegaskan Pemilih Dilarang Ambil Foto Saat Mencoblos

Ketua KIP Banda Aceh Tegaskan Pemilih Dilarang Ambil Foto Saat Mencoblos

Minggu, 11 Februari 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali menegaskan warga tidak boleh melakukan perekaman atau mengambil foto selama proses pencoblosan di bilik suara. [Foto: dok. KIP BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali menegaskan warga tidak boleh melakukan perekaman atau mengambil foto selama proses pencoblosan di bilik suara.

“Silahkan bawa handphone (HP) ke TPS asal tidak dimasukkan ke bilik suara," ujar Yusri dalam keterangannya, Sabtu (10/2/2024).

Dirinya menegaskan, aturan ini jelas disebutkan pada Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," ucap Yusri.

Bagi pemilih sebelum masuk ke bilik suara, pihaknya mengimbau pemilih menitipkan HP kepada KPPS karena KIP Banda Aceh sudah menginstruksikan kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyediakan tempat penitipan telepon genggam atau HP pada setiap TPS.

Menurutnya, dengan adanya aturan larangan membawa telepon atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara ini merupakan upaya dalam memproteksi pemilih dari berbagai tekanan dan intimidasi menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Selain itu, aturan tersebut juga dapat mencegah terjadinya politik uang pada pemilu 2024 ini.

"Praktik politik uang biasanya dilakukan pada saat masa kampanye, masa tenang atau bahkan pasca pemungutan suara dengan cara menampakkan foto hasil mencoblos," sebut Yusri.

Ia menjelaskan, azas yang paling mendasar pemilu adalah rahasia, jadi setiap individu yang mempunyai hak untuk memilih di TPS harus merahasiakan pilihannya kepada siapapun.

“Harapan kita kepada seluruh warga yang akan menggunakan hak suara agar mentaati aturan ini serta menjaga kerahasiaan pilihannya, sehingga pemilu 2024 lebih baik, lebih berkualitas dan bermartabat," pungkas Ketua KIP Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda