Beranda / Politik dan Hukum / Adik Kandung Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

Adik Kandung Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

Kamis, 12 Oktober 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tersangka Marwadi Yusuf atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana upah pungut penerangan jalan atau pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe. [Foto: Dialeksis/Gita]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Jaksa tetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana upah pungut penerangan jalan atau pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe, total dana senilai 3,4 milyar tahun anggaran 2018 - 2022.

Amatan Dialeksis.com lokasi mereka mengenakan rompi merah setelah beberapa jam diperiksa di ruang penyidik Kejari Lhokseumawe mulai pukul 14.15Wib. Baru keluar sekitar pukul 17.30 Wib. Kamis (12/10/2023).

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin saat konferensi pers menyebutkan kelima tersangka itu yakni MY (Marwadi Yusuf) menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe. 

Selanjutnya, Azwar juga merupakan mantan Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2017-2020. Sekarang merupakan Pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe. 

Kemudian tersangka MD (Muhammad Dahri) tahun 2018 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kini Kepala Sekretariat Baitul Mal. Berikutnya Tersangka ASR (Asriana) selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018 hingga sekarang. Lalu tersangka S (Sulaiman) menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPKD tahun 2018 sampai sekarang.

"Perlu diketahui, dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD selaku pengguna anggaran bersama-sama dengan MD, ASR, dan SL telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022," ungkap Lalu Syaifudin. 

Pihaknya juga menyebutkan, lima tersangka itu, nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka. 

Masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari hasil korupsi pada waktu itu, tersangka AZ senilai Rp214.598.225 MY sebesar Rp272.758488 MD senilai Rp. 206.216.481. Tersangka ASR Rp. 61.751.552 dan SL senilai Rp. 62.716.837. 

"Lima tersangka itu saat ini dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda