Beranda / Politik dan Hukum / 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ Lhokseumawe Ditetapkan, Rugikan Negara 3,4 Miliar

5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ Lhokseumawe Ditetapkan, Rugikan Negara 3,4 Miliar

Kamis, 12 Oktober 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Hukum - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe, Kamis (12/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH telah mengeluarkan Penetapan Tersangka terhadap 5 (lima) orang dalam kasus tersebut di antaranya AZ dan MY yaitu mantan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda. 

AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan Pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe, sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020 - 2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe. 

Kemudian tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD kota Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, ASR selaku Pejabat Penata usaha Keuangan (PPK) tahun 2018 sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang. 

"Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe yang sedang ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe kini telah ada 5 tersangka," kata Lalu Syaifudin dalam keterangan yang diterima oleh media dialeksis.com, Kamis (12/10/2023).

Lanjutnya, Perlu diketahui, dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD (KPA), ASR (Pejabat Penata usaha Keuangan), dan SL (Bendahara Pengeluaran) telah menandatangani dan bertanggung jawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Dalam hal ini, pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sekira Rp. 214.598.225 , MY sebesar sekira Rp. 272.758488 , MD sebesar sekira Rp. 206.216.481 , ASR sebesar sekira Rp. 61.751.552 dan SL sebesar sekira Rp. 62.716.837.

"Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp. 3,4 Miliar," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda