93 Pegawai KPK Mulai Disidang Etik Secara Maraton
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi sidang. Dewas KPK mulai menyidangkan dugaan pelanggaran etik dalam kasus pungutan liar di rutan lembaga antirasuah terhadap 93 pegawai KPK yang digelar secara maraton setiap hari mulai Rabu (17/1/2024) kemarin. [Foto: Getty Images / iStockphoto / Tolimir]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menyidangkan dugaan pelanggaran etik dalam kasus pungutan liar di rutan lembaga antirasuah terhadap 93 pegawai KPK yang digelar secara maraton setiap hari mulai Rabu (17/1/2024) kemarin.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya menyidangkan 15 dari 93 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli pada Rabu (17/1/2024). Sedangkan pada hari ini Kamis (18/1/2024), sebanyak 20 pegawai KPK disidang.
Dari puluhan pegawai itu, Dewas mengelompokkannya menjadi tujuh berkas, sesuai pasal atau tuduhan pelanggaran etik yang sama.
"Terdapat enam berkas perkara yang masing-masing menyangkut 15 orang pegawai," sebut Syamsuddin.
Pelanggaran etik pungli itu melibatkan kepala rutan, eks kepala rutan, staf, hingga pengawal tahanan.
“Macam-macam 93 itu ada kepala rutan ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu,” katanya.
Syamsuddin menjelaskan, secara umum tindakan yang mereka lakukan adalah "memberikan pelayanan lebih" dan "melanggar ketentuan" kepada para tahanan. Saat itulah mereka mendapatkan "pungutan liar".
“Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngecas HP dan lain-lain,” ungkapnya, memberikan contoh.
Skandal pungli di rutan KPK kembali mencuat usai Dewas KPK mengumumkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pungli di rutan KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai akan segera digelar pada bulan ini.
Berdasar data Dewas KPK, setidaknya uang senilai Rp4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai tersebut hanya dalam kurun waktu tiga bulan saja, pada periode Desember 2021-Maret 2022. [dbs]