Beranda / Berita / Polri Jamin Sidang Etik Irjen Napoleon Digelar

Polri Jamin Sidang Etik Irjen Napoleon Digelar

Sabtu, 26 Agustus 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Irjen Napoleon 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri memastikan sidang komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dilakukan. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) itu belum disidang etik padahal sudah bebas dari penjara.

"Ya kan terus bekerja ya, pasti dilakukan itu ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). 

Ramadhan menyebut sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon masih berproses. Namun, tidak disebutkan progresnya seperti apa.

"Masih proses ya," ujarnya.

Sebelumnya, banyak kritikan masuk ke Polri buntut sidang etik Napoleon tak kunjung digelar. Padahal, dia akan memasuki masa pensiun pada November 2023. 

Salah satunya, pengamat kepolisian Bambang Rukminto yang pesimis sidang etik Napoleon akan digelar. Menurut dia, Napoleon punya rahasia yang bisa dibongkar bila dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Asumsi yang muncul Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) tidak akan pernah berani menggelar sidang KKEP pada Irjen Napoleon meski sudah divonis pidana, karena bisa membongkar borok di internal kepolisian," kata Bambang kepada Medcom.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Kemudian, muncul juga dorongan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga eksternal Polri ini berharap sidang Napoleon segera digelar karena perbuatannya telah merugikan negara dan institusi Polri.

"Perlu dipertimbangkan tiga hal, satu, memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan. Sehingga, untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (10/8/2023). 

Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara setelah mendapatkan program bebas bersyarat. Napoleon berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sebab, dia tidak merasa bersalah.

Sebelumnya, Napoleon divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Napoleon juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda