Rabu, 24 Januari 2024 23:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebuah paket berisi obat keras terlarang dari salah satu perusahaan jasa titipan. Setelah diperiksa petugas, paket tersebut berisi 550 butir hexymer dan 50 butir tramadol. [Foto: dok. BC BNA]
Keyword:
Editor :Indri
Komentar Anda