Beranda / Berita / Aceh / Polres Bireuen Berhasil Sita 28.528,52 Gram Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

Polres Bireuen Berhasil Sita 28.528,52 Gram Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

Selasa, 09 Januari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Polres Bireuen berhasil menyita 28.528,52 gram sabu dan 5000 butir ekstasi serta mengamankan 2 tersangka pada pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (8/1/2024). [Foto: dok. Polres Bireuen]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Polres Bireuen berhasil menyita 28.528,52 gram sabu dan 5000 butir ekstasi serta mengamankan 2 tersangka pada pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (8/1/2024).

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fauzan Zikra STK SIK mengatakan penyitaan barang bukti sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika dalam wilayah Kabupaten Bireuen.

Dua tersangka yang diamankan, yakni M Bin M(40) warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F Bin T(44) warga Kecamatan Jeunieb.

"Alhamdulillah kami berhasil menyita barang bukti sabu 28.528,52 gram dan 5000 butir ekstasi, dan mengamankan 2 tersangka. Keberhasilan ini tentunya bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba dalam wilayah Kabupaten Bireuen," ucap AKBP Jatmiko.

Dirinya berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga pihaknya bisa melakukan upaya - upaya demi mewujudkan "Bireuen Bersih Narkoba".

Sementara itu, Kasatres Narkoba AKP Fauzan Zikra mengatakan penyitaan barang bukti sabu dan ekstasi serta 2 tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Kami menyita Barang Bukti Sabu seberat 28.528,52 gram dan 5000 butir ekstasi dan 2 tersangka dilokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M Bin M (40) dengan barang bukti sabu seberat 930,20 gram, selanjutnya lokasi kedua di Kecamatan Jeunieb, tersangka F Bin T(44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram dan 5000 butir ekstasi," terang AKP Fauzan 

Ancaman kedua tersangka tersebut terjerat hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 Tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda