Beranda / Politik dan Hukum / 6 Pejabat Lhokseumawe Dipanggil Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan

6 Pejabat Lhokseumawe Dipanggil Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan

Sabtu, 02 Maret 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Foto: Rizkita/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejari Lhokseumawe, penggil enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, buntut dari kasus dugaan korupsi lahan tanah kuburan di Lhokseumawe. 

Mereka dimintai keterangan karena mengetahui mengenai pembebasan lahan tanah kuburan untuk masyarakat Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Lokasi kuburan tersebut berada di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. 

“Ke enamnya sudah kita panggil sebagai saksi semua untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Sabtu(2/3/2024). 

Pihaknya menjelaskan, pembebasan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2022 dengan anggaran Rp 1,7 miliar. Penyidik menduga terjadi dugaan mark up harga hampir Rp 500 juta. Sehingga menimbulkan kerugian negara. 

“Penyidik juga sedang membahas teknis detail auditor audit kerugian negara. Kita sedang penjajakan dengan auditor,’ katanya. 

Lanjutnya, saat ini penyidik terus merampungkan penyidikan kasus itu. Lalu segera ditetapkan tersangka. Sekadar diketahui, sambung Therry, awalnya masyarakat desa meminta tanah kuburan ke Pemerintah Kota Lhokseumawe.

 Lalu Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan anggaran dan melakukan pembelian lahan. Lahan itu telah diserahkan ke masyarakat desa untuk digunakan sebagai lokasi kuburan warga.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda