Beranda / Berita / Aceh / Terdakwa Dibebaskan, Putusan Kontroversial Kasus Korupsi Aceh Tamiang

Terdakwa Dibebaskan, Putusan Kontroversial Kasus Korupsi Aceh Tamiang

Selasa, 27 Februari 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ir Tgk Rusli Bin Tgk Abdul Jalil bersama Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim, SH MH, Rahmat Fadhli SH MH. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memutuskan untuk membebaskan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penguasaan eks Hak Guna Usaha (HGU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang, serta pengadaan tanah untuk pembangunan MAKODIM di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Tahun Anggaran 2009.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Ir Tgk Rusli Bin Tgk Abdul Jalil, mantan anggota DPRK Aceh Tamiang; Tgk Yusni Bin Tgk Abdul Jalil, juga mantan anggota DPRK Aceh Tamiang; dan H Mursil SH MKn, mantan Bupati Aceh Tamiang. 

Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh H. Hamzah Sulaiman SH, didampingi oleh hakim anggota R. Deddy Harryanto SH MHum dan Ani Hartati SH MH, pada hari Selasa (27/2/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer dan subsekuensial JPU tidak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan para terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi, sehingga ketiganya dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

Menyikapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ir Tgk Rusli Bin Tgk Abdul Jalil yang terdiri dari Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim, SH MH, Rahmat Fadhli SH MH, dan Gibran Z Qautsar SH, menyatakan rasa syukur mereka. 

"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Putusan ini menegaskan bahwa ruang pengadilan masih memberikan harapan bagi mereka yang mencari keadilan," ujar Kasibun Daulay usai persidangan kepada Dialeksis.com (27/05/2024).

Menurut tim penasihat hukum, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Mereka menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan MAKODIM Aceh Tamiang serta penguasaan eks HGU di Aceh Tamiang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Mereka juga menegaskan bahwa sertifikat Hak Milik yang dimiliki oleh Tengku Rusli, klien mereka, adalah sah, dan tidak pernah dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun oleh putusan pengadilan.

Faisal Qasim, salah satu advokat dalam tim penasihat hukum, menambahkan, "Putusan ini sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak dapat membuktikan bahwa proses pengadaan tanah untuk MAKODIM melanggar hukum pidana."

Sementara itu, pihak JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.

Dengan demikian, putusan bebas bagi ketiga terdakwa dalam kasus korupsi eks HGU perkebunan kelapa sawit dan pengadaan tanah MAKODIM tersebut telah resmi diumumkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menambah catatan kontroversi dalam sejarah peradilan kasus korupsi di Indonesia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda