DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah tersedia di seluruh kelurahan Provinsi Daerah Khusus (DK) Jakarta. Langkah ini disebut sebagai upaya pemerataan akses hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Jakarta dihuni puluhan juta warga dengan problematika mulai dari hal kecil hingga besar. Karena itu, kehadiran Posbankum menjadi sangat penting,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (2/11/2025).
Supratman menegaskan, Posbankum tidak hanya menangani perkara, tetapi juga memberikan layanan konsultasi hukum agar permasalahan bisa diselesaikan di luar pengadilan.
“Penyelesaian kasus hanyalah akhir dari keadilan yang dicita-citakan,” ujarnya.
Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menargetkan pembentukan 7.000 Posbankum baru sepanjang 2025. Hingga akhir Oktober, sudah terbentuk 57.968 Posbankum di seluruh Indonesia hasil kolaborasi antar kementerian dan pemerintah daerah.
Dengan tambahan 267 Posbankum di DK Jakarta, kini jumlah Posbankum nasional mencapai 57.968 unit atau sekitar 69 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia. [in]