Minggu, 18 Oktober 2026
Beranda / Pemerintahan / TTI Tantang BPK Bongkar Anggaran Makan Ikan Rp56,77 Miliar di DKP Aceh

TTI Tantang BPK Bongkar Anggaran Makan Ikan Rp56,77 Miliar di DKP Aceh

Minggu, 18 Oktober 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit program pengadaan dan pembagian ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp56,77 miliar. TTI menilai penggunaan uang publik sebesar itu tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, kewajaran harga, realisasi kegiatan, hingga manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

Sorotan ini bukan semata-mata tentang besarnya anggaran. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah program tersebut dirancang secara tepat, dilaksanakan secara efisien, dan memberikan hasil yang sebanding dengan uang rakyat yang dibelanjakan.

Berdasarkan data pengadaan yang menjadi sorotan, terdapat 313 paket dengan nomenklatur protein ikan dengan total pagu sekitar Rp56,77 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 paket dilaporkan memiliki nilai pagu masing-masing Rp195 juta.

Pola pemaketan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh DKP Aceh. Publik berhak mengetahui mengapa kebutuhan pengadaan ikan dibagi menjadi ratusan paket, bagaimana penentuan nilainya, siapa penerima manfaatnya, serta apa dasar pemerintah menyimpulkan bahwa metode tersebut merupakan pilihan paling efisien.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai pemeriksaan terhadap program tersebut tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi. Audit harus menguji keseluruhan proses, mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pembayaran, hingga bukti penyaluran barang kepada penerima.

“Jangan sampai pemerintah merasa sudah mempertanggungjawabkan anggaran hanya karena dokumen pengadaan lengkap. Yang harus dibuktikan adalah apakah ikan benar-benar dibeli dengan harga wajar, disalurkan sesuai volume dan spesifikasi, diterima oleh sasaran yang tepat, serta memberikan manfaat yang terukur. Uang negara tidak boleh hanya terlihat habis dalam laporan, tetapi hasilnya tidak jelas di lapangan,” demikian dikonfirmasi kepada Nasruddin dalam wawancara Dialeksis.

Audit jangan berhenti di atas kertas

TTI meminta BPK melakukan pemeriksaan yang mampu menjawab persoalan substantif di balik besarnya belanja program tersebut. Pemeriksaan perlu mencakup uji kewajaran harga, penelusuran penyedia, pemeriksaan bukti distribusi, serta verifikasi fisik secara berbasis risiko terhadap penerima manfaat.

Kesamaan nilai pagu pada ratusan paket tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, pola tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan dan menguji apakah pemaketan disusun berdasarkan kebutuhan riil atau justru membuat pengadaan yang seharusnya dapat dikonsolidasikan menjadi terpecah-pecah.

Jika ditemukan indikasi pemecahan paket untuk menghindari prosedur pemilihan penyedia yang semestinya, persoalan itu harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan pengadaan yang berlaku. Sebaliknya, jika pemaketan dilakukan karena kebutuhan yang memang berbeda, DKP Aceh semestinya mampu menjelaskan dasar teknis dan pertimbangannya secara terbuka.

“Jangan berlindung di balik banyaknya paket dan tebalnya berkas administrasi. Pemeriksaan harus berani menelusuri pola keseluruhan pengadaan, menguji harga, memeriksa barang, dan memastikan siapa yang benar-benar menerima manfaat. Kalau memang seluruh prosesnya benar, buka datanya dan buktikan kepada publik,” tegasnya. 

Anggaran besar, manfaat harus terukur

Program konsumsi ikan pada dasarnya dapat mendukung peningkatan gizi masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi perikanan. Namun, tujuan tersebut tidak otomatis tercapai hanya karena pemerintah mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah.

DKP Aceh perlu menunjukkan indikator keberhasilan yang jelas. Di antaranya, jumlah dan profil penerima manfaat, volume ikan yang disalurkan, harga pembelian per satuan, wilayah distribusi, serta dampak program terhadap akses masyarakat terhadap pangan bergizi.

Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah pengadaan tersebut melibatkan nelayan dan pelaku usaha perikanan lokal. Jika program menggunakan uang daerah dalam jumlah besar, manfaat ekonominya semestinya dapat ditelusuri, bukan hanya berhenti pada transaksi antara pemerintah dan penyedia.

Di tengah berbagai kebutuhan Aceh, setiap belanja daerah harus memiliki alasan yang kuat. Anggaran untuk program pangan, kesehatan, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan pemulihan pascabencana sama-sama membutuhkan perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya menilai apakah ikan telah dibagikan. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa sasaran program tepat, biaya yang dikeluarkan wajar, dan hasilnya sebanding dengan anggaran yang digunakan.

DKP Aceh harus menjawab, bukan sekadar membantah

TTI mendorong BPK menelaah program tersebut sesuai kewenangannya. Pada saat yang sama, Inspektorat Aceh dan aparat pengawasan internal pemerintah perlu memastikan tidak ada persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan yang luput dari pemeriksaan.

DKP Aceh juga perlu membuka penjelasan mengenai dasar penyusunan 313 paket pengadaan protein ikan, rincian harga, penyedia yang ditetapkan, progres realisasi, serta mekanisme verifikasi penerima manfaat. Informasi itu penting agar publik dapat membedakan antara besarnya pagu anggaran, nilai kontrak, realisasi pembayaran, dan manfaat yang benar-benar dihasilkan.

Desakan audit bukan vonis bahwa telah terjadi korupsi atau penyimpangan. Namun, ketika anggaran publik bernilai puluhan miliar rupiah dipersoalkan karena pola pengadaannya, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi. Jawaban itu harus didukung data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat diuji.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan program bukan banyaknya paket yang selesai ditenderkan atau besarnya anggaran yang terserap. Ukurannya adalah apakah uang rakyat dibelanjakan secara wajar, barang diterima sesuai ketentuan, dan masyarakat memperoleh manfaat nyata.

BPK perlu menguji angkanya. DKP Aceh harus membuka datanya. Dan jika pemeriksaan menemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI