Kamis, 03 September 2026
Beranda / Pemerintahan / Struktur MPA Masih Bermasalah, Rajuddin Usulkan Audit Independen 30 Hari

Struktur MPA Masih Bermasalah, Rajuddin Usulkan Audit Independen 30 Hari

Kamis, 03 September 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Prof. Dr. dr. Rajuddin, Sp.OG(K), Subsp. FER. Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK),  Ketua IKA UNDIP Aceh sekaligus Sekretaris ICMI Orwil Aceh. Foto: doc Dialeksis.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Struktur kepengurusan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) hingga kini masih menyisakan persoalan. Proses alih kepengurusan lembaga tersebut belum tuntas, meskipun Musyawarah Besar (Mubes) pada April 2024 telah menghasilkan 21 anggota terpilih.

Tahapan tersebut belum berlanjut hingga penetapan pimpinan dan pengukuhan kepengurusan baru. Kondisi itu menyebabkan MPA berada dalam kebuntuan kelembagaan yang cukup panjang.

Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. dr. Rajuddin, Sp.OG(K), Subsp. FER, menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena MPA merupakan bagian penting dari arsitektur keistimewaan Aceh di bidang pendidikan.

“MPA bukan sekadar lembaga administratif. MPA menjadi ruang berhimpunnya gagasan, pengalaman, pemikiran, dan partisipasi masyarakat dalam memperkuat kebijakan pendidikan Aceh,” kata Rajuddin dalam wawancara dengan Dialeksis.com, Kamis (3/9/2026).

Ketua IKA UNDIP Aceh sekaligus Sekretaris ICMI Orwil Aceh itu mengatakan, kebuntuan struktur MPA tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, lembaga tersebut memiliki fungsi memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap berbagai agenda strategis pendidikan Aceh.

Menurutnya, ketika kelembagaan MPA tidak berjalan optimal dalam waktu yang panjang, ruang partisipasi dan pemikiran masyarakat terhadap pembangunan pendidikan Aceh juga ikut kehilangan momentum.

Proses pemilihan anggota MPA mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan serta Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh.

Namun, Rajuddin mengingatkan agar persoalan tersebut tidak disederhanakan menjadi perdebatan mengenai pihak yang benar atau salah antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa secara objektif, mulai dari desain regulasi, mekanisme pemilihan, persyaratan calon, posisi pengurus lama yang kembali mencalonkan diri, potensi konflik kepentingan, hingga status jabatan struktural atau jabatan yang dipersamakan.

“Semua pertanyaan itu sah untuk dijawab. Namun, persoalan ini jangan disederhanakan menjadi pertanyaan siapa yang salah, Pemerintah Aceh atau DPRA. Cara pandang demikian justru akan mempersempit jalan keluar,” ujarnya.

Rajuddin memahami DPRA memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, permintaan penjelasan mengenai transparansi, persyaratan calon, serta kesesuaian antara proses dan dokumen yang disampaikan merupakan bagian dari kehati-hatian lembaga legislatif.

Kehati-hatian tersebut, kata dia, tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap hasil Mubes MPA. Sebaliknya, Pemerintah Aceh juga tidak bisa langsung dinilai melakukan kesalahan karena proses yang telah dijalankan menghadapi persoalan.

“Dalam tata kelola yang sehat, pertanyaan tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Pertanyaan harus dijawab dengan fakta, keraguan dijawab dengan dokumen, dan perbedaan interpretasi dijembatani melalui mekanisme yang objektif,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan kehati-hatian yang berlangsung terlalu lama dapat berubah menjadi kebuntuan. Kondisi tersebut justru merugikan kelembagaan MPA dan kepentingan pendidikan Aceh secara luas.

Rajuddin menjelaskan, persoalan struktur MPA perlu dibedah dalam dua lapisan. Pertama, persoalan regulasi, yaitu memastikan Qanun dan Pergub yang menjadi dasar pemilihan sudah cukup jelas, konsisten, serta tidak membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.

Sejumlah pertanyaan perlu dijawab, seperti posisi pengurus yang masih menjabat tetapi kembali mencalonkan diri, hak memilih dan dipilih, definisi jabatan struktural atau jabatan yang dipersamakan, serta mekanisme penyelesaian jika anggota terpilih kemudian ditemukan tidak memenuhi persyaratan.

Kedua, persoalan implementasi. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh tahapan, mulai dari penjaringan, verifikasi persyaratan, pelaksanaan Mubes, penetapan 21 anggota, penyelesaian terhadap calon yang dipersoalkan, hingga penyerahan dokumen kepada lembaga terkait.

“Jangan sampai kelemahan regulasi langsung dianggap sebagai kesalahan pihak yang menjalankannya. Sebaliknya, jangan pula kelemahan implementasi ditutupi hanya dengan mengatakan bahwa regulasinya sudah ada,” katanya.

Sebagai jalan keluar, Rajuddin mengusulkan audit regulasi dan implementasi secara independen. Audit tersebut bukan untuk mencari kesalahan atau menghukum pihak tertentu, melainkan menemukan solusi yang dapat diterima Pemerintah Aceh, DPRA, dan seluruh pemangku kepentingan.

Audit dapat dilakukan oleh tim kecil yang kredibel, independen, serta memahami hukum, tata kelola pemerintahan, dan pendidikan. Tim tersebut bertugas memeriksa regulasi beserta pelaksanaannya, mengidentifikasi persoalan substantif dan administratif, kemudian merumuskan rekomendasi penyelesaian.

Jika ditemukan kelemahan regulasi, aturan dapat diperbaiki untuk proses berikutnya tanpa serta-merta membatalkan seluruh tahapan yang telah sah. Jika terdapat kekurangan administratif, pemerintah dapat melakukan rekonsiliasi dan perbaikan dokumen.

Sementara apabila ditemukan calon yang secara nyata tidak memenuhi persyaratan, penyelesaiannya harus dilakukan secara khusus sesuai aturan, bukan dengan membatalkan seluruh proses pemilihan.

“Apabila audit menyatakan seluruh tahapan yang telah dilalui sah dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah Aceh dan DPRA harus memiliki keberanian untuk segera melanjutkan proses hingga tuntas,” tegas Rajuddin.

Menurutnya, audit menjadi jalan tengah yang memungkinkan Pemerintah Aceh tetap menjaga kewibawaan, sedangkan DPRA tidak kehilangan fungsi pengawasan. Para anggota terpilih juga memperoleh kepastian, masyarakat mendapatkan transparansi, dan MPA dapat kembali menjalankan fungsinya.

Rajuddin mengusulkan audit tersebut diberi batas waktu maksimal 30 hari. Setelah rekomendasi diterbitkan, Pemerintah Aceh dan DPRA harus menyepakati jadwal penyelesaian tahapan berikutnya.

“Kebuntuan tidak boleh dibiarkan tanpa tenggat waktu karena ketidakpastian juga merupakan persoalan tata kelola,” ujarnya.

Ia menegaskan, Aceh membutuhkan institusi pendidikan yang bekerja, bukan lembaga yang terlalu lama menunggu penyelesaian persoalan administratif dan kepentingan politik. Terlebih, Aceh sedang menghadapi tantangan kualitas pendidikan, transformasi teknologi, ketimpangan antarwilayah, peningkatan kompetensi guru, serta penguatan pendidikan karakter.

“Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya 21 nama ataupun lima calon pimpinan. Hal yang jauh lebih penting adalah keberlanjutan salah satu institusi keistimewaan Aceh dan ikhtiar bersama mempersiapkan generasi emas Aceh,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub