DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Kematian ikan di aliran Sungai Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya bagi masyarakat.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air Sungai Krueng Luas dan sampel limbah PT Aceh Trumon Anugrah Kita (ATAK) disebut telah keluar.
Namun, hasil tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat karena masih dalam proses telaah teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan. Kondisi itu mendapat sorotan dari Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS).
Ketua For-PAS, T Sukandi, mendesak DLH Aceh Selatan segera membuka hasil pemeriksaan laboratorium kepada publik. Menurutnya, persoalan kematian ikan di Sungai Krueng Luas tidak boleh berhenti pada pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium.
"Ini bukan lagi soal siapa yang salah atau siapa yang benar. Ini soal keselamatan masyarakat. Kalau ikan mati dan ada dugaan aliran limbah masuk ke sungai, maka hasil laboratorium harus dibuka," kata Sukandi.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah.
Sukandi meminta DLH menyampaikan hasil pengujian secara utuh, mulai dari parameter yang diperiksa, nilai hasil pengujian, baku mutu sebagai pembanding, hingga ada atau tidaknya parameter yang melampaui ambang batas.
"Publik jangan hanya diberi kesimpulan 'memenuhi' atau 'tidak memenuhi'. Buka datanya. Apa yang diuji, berapa hasilnya, berapa baku mutunya, dan apa dampaknya. Dari sana masyarakat bisa menilai secara objektif," ujarnya.
Jangan Biarkan Hasil Lab Berhenti di Meja Pemerintah
Sukandi mengatakan transparansi hasil laboratorium penting karena persoalan Sungai Krueng Luas berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk akses terhadap informasi, partisipasi, dan keadilan.
"Ketika negara sudah mengambil sampel menggunakan kewenangan pemerintah dan hasilnya sudah keluar, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai data lingkungan hanya menjadi dokumen internal pemerintah, sementara masyarakat yang hidup di sekitar sungai tidak tahu apa yang sedang terjadi," tegas Sukandi.
Menurut dia, proses telaah teknis tetap diperlukan agar hasil laboratorium dapat dibaca secara tepat. Namun, proses tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Bukan Sekadar Soal Ikan Mati
Sukandi menegaskan, kematian ikan harus ditelusuri secara ilmiah dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai akibat aktivitas PT ATAK.
"Kita jangan mendahului hasil laboratorium. Tetapi jangan pula mengabaikan fakta lapangan. Ikan mati harus dijawab secara ilmiah. Kalau memang karena pencemaran, katakan pencemaran. Kalau bukan karena limbah perusahaan, jelaskan juga apa penyebabnya," katanya.
Menurut Sukandi, setidaknya ada tiga hal yang harus dijawab melalui hasil pemeriksaan tersebut. Pertama, bagaimana kondisi kualitas air Sungai Krueng Luas berdasarkan parameter yang diperiksa.
Kedua, apakah terdapat parameter pencemar yang melampaui baku mutu yang berlaku. Ketiga, apabila ditemukan pencemar pada sampel limbah maupun air sungai, apakah terdapat keterkaitan secara ilmiah antara sumber limbah dan perubahan kualitas air Sungai Krueng Luas.
Baku mutu air sungai sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika Terbukti, Jangan Berhenti di Konferensi Pers
Sukandi mengatakan pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan.
"Kalau hasil lab menunjukkan ada pelanggaran, jangan berhenti pada konferensi pers. Harus ada tindak lanjut. Siapa yang bertanggung jawab harus diperiksa, sumber pencemar harus dihentikan atau dikendalikan, dan masyarakat yang terdampak harus mendapat perlindungan," ujarnya.
Namun, ia juga meminta pemerintah tidak terburu-buru menyalahkan perusahaan. Jika hasil laboratorium menunjukkan kualitas air masih memenuhi baku mutu dan tidak ditemukan hubungan dengan aktivitas PT ATAK, informasi tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.
"Kalau perusahaan tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Jangan biarkan perusahaan terus menjadi tertuduh. Tetapi kalau terbukti, pemerintah juga jangan ragu bertindak," kata Sukandi.
Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan data dan pemeriksaan ilmiah.
DLH Janji Buka Hasil
Sebelumnya, DLH Aceh Selatan membenarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air Sungai Krueng Luas telah diterima. DLH menyatakan hasil tersebut masih dalam tahap telaah oleh tim teknis sebelum diumumkan kepada publik.
Plt Kepala DLH Aceh Selatan, Kasputra, mengatakan analisis internal terhadap hasil laboratorium telah dilakukan.
Hasil pemeriksaan tersebut dijanjikan akan dirilis pada Rabu (2/9/2026). Kini, masyarakat menunggu realisasi janji tersebut.
Sebab, persoalan Sungai Krueng Luas bukan semata soal kapan hasil laboratorium diumumkan. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan jawaban mengenai kondisi sungai, penyebab kematian ikan, serta ada atau tidaknya pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika dugaan pencemaran tidak terbukti, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan tudingan tanpa dasar.
Yang terpenting, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan mampu mengakhiri ketidakpastian masyarakat di sekitar Sungai Krueng Luas dan memberikan kepastian berdasarkan data ilmiah. [*]

