SE Menteri: Pemda Dilarang Melakukan Tender Kegiatan dari Dana Transfer Daerah 2025
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Penggalan surat edaran bersama Mendagri dan Menkeu. Foto: dok Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia kini dilarang melakukan tender dan penandatanganan kontrak untuk kegiatan yang bersumber dari dana transfer daerah pada tahun anggaran 2025.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 11 Desember 2024.
Surat Edaran tersebut, dengan nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024, dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait pelaksanaan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah lebih terencana, tepat sasaran, dan sesuai dengan prioritas pembangunan.
Ketentuan Utama dalam Surat Edaran
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diinstruksikan untuk melakukan beberapa langkah penting terkait dana transfer daerah:
1. Mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:
a. Dana Baqi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
d. Dana Tambahan Infrastruktur.
2. Dalam melakukan pencadangan memperhatikan:
a. Belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
b. Pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN.
3. Transfer ke Daerah berupa Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.
4. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
5. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut dapat:
a. Direalokasi; dan/atau
b. Digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6. Melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada alokasi Transfer ke Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
7. Melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.