DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memasuki usia satu dekade. Sepuluh tahun penerapan aturan tersebut dinilai menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memperkuat kebijakan pengendalian rokok, terutama dalam melindungi anak dan remaja.
Research Fellow The Aceh Institute sekaligus mahasiswa Master of Public Policy and Management di University of Melbourne, Australia, Nadia Ulfah, mengatakan Banda Aceh termasuk salah satu kota di Indonesia yang sejak awal telah memiliki aturan mengenai kawasan tanpa rokok, termasuk sanksi bagi perokok maupun pengelola tempat usaha.
Menurutnya, memasuki usi10 tahun, pemerintah kota kini mulai melangkah lebih jauh melalui kebijakan yang membatasi iklan, promosi, dan sponsor rokok.
"Pada usia kesepuluh qanun tersebut, Pemerintah Kota melangkah lebih jauh. Melalui surat edaran Wali Kota, iklan, promosi, dan sponsor rokok dilarang, pajangan rokok di tempat penjualan ditata, dan rencana aksi daerah untuk melindungi anak dari bahaya tembakau mulai disusun," kata Nadia kepada media dialeksis.com, Minggu (20/9/2026).
Nadia menyebutkan, kebijakan tersebut menjadi penting jika melihat dampak rokok terhadap kesehatan dan pembiayaan kesehatan masyarakat di Banda Aceh.
Sepanjang 2025, kata dia, sebanyak 42.360 warga Banda Aceh berobat karena penyakit yang berkaitan dengan rokok. Biaya pengobatan yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai Rp113,7 miliar.
"Jumlah tersebut setara dengan sekitar delapan persen belanja kota dalam setahun," ujarnya.
Selain beban kesehatan dan pembiayaan, Nadia menyoroti persoalan konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja.
Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh pada Juli 2026 melaporkan hasil skrining perilaku merokok yang dilakukan puskesmas di sekolah-sekolah. Dari skrining tersebut ditemukan 1.409 anak dan remaja berusia 10 hingga 21 tahun telah merokok.
Menurut Nadia, temuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan sekolah. Pengawasan juga perlu diarahkan pada tempat anak memperoleh rokok, seperti warung dan toko yang berada di sekitar sekolah maupun tempat mereka beraktivitas.
"Surat edaran Wali Kota membidik tepat pada titik ini, yaitu tempat penjualan sebagai pintu masuk anak kepada rokok," katanya.
Namun, Nadia menilai tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut dapat bertahan lintas periode pemerintahan dan diterapkan secara konsisten.
Ia mengatakan Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta mitra masyarakat sipil telah mengetahui bahwa tingkat kepatuhan paling sulit dicapai berada di sejumlah tempat, seperti warung kopi, kafe, pasar, termasuk kafe yang menerima sponsor rokok.
Nadia kemudian menyinggung pengalaman Kota Bogor yang dapat menjadi salah satu rujukan bagi Banda Aceh.
Bogor menjadi kota pertama di Indonesia yang melarang iklan, sponsor, dan pajangan rokok. Kebijakan tersebut awalnya diterapkan melalui surat edaran pada 2017, kemudian diperkuat menjadi peraturan daerah pada 2018.
Namun, tujuh tahun setelah kebijakan tersebut diberlakukan, pemeriksaan terhadap 126 minimarket dan ritel modern di Bogor menemukan tingkat kepatuhan baru mencapai 23,81 persen.
"Artinya, kota perintis sekalipun masih berjuang pada tahap penegakan," ujar Nadia.
Karena itu, ia menyebut terdapat sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pertama, menurut Nadia, surat edaran mengenai pengendalian rokok dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan statusnya menjadi qanun.
Momentum tersebut dinilai semakin relevan setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut terdapat larangan penjualan rokok secara ketengan, penjualan kepada anak di bawah 21 tahun, serta penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Namun, menurut Nadia, aturan tersebut tidak memuat sanksi dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2016 berpeluang menjadikan Banda Aceh kota yang memberi daya paksa pada ketentuan itu, dengan memuat sanksi bagi penjual, memasukkan rokok elektronik, dan menegaskan larangan pajangan," katanya.
Kedua, Nadia mendorong agar hasil skrining terhadap anak dan remaja yang telah merokok dapat diikuti dengan layanan berhenti merokok.
Ia menyebut tenaga puskesmas telah dilatih untuk menjalankan Upaya Berhenti Merokok (UBM), sementara klinik UBM juga direncanakan hadir di seluruh puskesmas.
Karena itu, menurutnya, perlu dibangun mekanisme rujukan dari sekolah ke puskesmas bagi 1.409 anak yang telah teridentifikasi merokok.
Nadia mencontohkan praktik di Victoria, Australia, yang memberikan ruang bagi siswa untuk meminta bantuan secara rahasia tanpa harus melalui izin guru atau orang tua terlebih dahulu.
"Keluarga baru dilibatkan setelah siswa sendiri datang meminta bantuan," ujarnya.
Menurut Nadia, mekanisme tersebut dapat diadaptasi secara sederhana di Banda Aceh, misalnya melalui formulir rahasia yang tersedia di ruang bimbingan konseling sekolah.
"Jalur seperti ini membuat anak berani datang, dan bisa didampingi," katanya.
Ketiga, ia menilai keberlanjutan kebijakan pengendalian rokok juga membutuhkan kepastian pembiayaan.
Nadia menyebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Banda Aceh, berdasarkan PMK Nomor 22 Tahun 2026, dialokasikan 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum, termasuk pengendalian dampak konsumsi rokok.
Menurutnya, pemerintah kota dapat memaksimalkan pemanfaatan dana tersebut untuk layanan berhenti merokok di puskesmas dan penegakan qanun.
"Dengan begitu, kedua program itu tidak bergantung pada anggaran yang berubah setiap tahun," ujarnya.
Nadia menilai satu dekade penerapan Qanun KTR telah memberikan sejumlah pelajaran bagi Banda Aceh. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti pada aturan, tetapi dapat dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
"Sepuluh tahun pertama qanun sudah memberi Banda Aceh cukup pelajaran. Yang dipertaruhkan pada sepuluh tahun berikutnya adalah anak-anak Aceh yang hari ini masih duduk di bangku sekolah," katanya. [nh]