Beranda / Pemerintahan / Realisasi Pemadanan NIK Jadi NPWP di Aceh Capai 82 Persen

Realisasi Pemadanan NIK Jadi NPWP di Aceh Capai 82 Persen

Selasa, 26 Maret 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Plt Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Arridel Mindra sebut realisasi hasil pemadanan NIK jadi NPWP mencapai 1.071.704 Wajib Pajak Orang Pribadi atau 82.15 persen  di Provinsi Aceh. [Foto: DJP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akhir Februari 2024, Realisasi hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 1.071.704 Wajib Pajak Orang Pribadi atau 82.15 persen dari 1.304.537 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.

Saat ini masih terdapat 232.833 Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

"Capaian kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2024 di Kanwil DJP Aceh sampai tanggal 21 Maret 2024 sebesar 61,88 persen dengan realisasi sebanyak 212.480 dari target sebanyak 343.372 SPT Tahunan PPh," sebut Plt Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Arridel Mindra, dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Dalam rangka memberikan layanan pelaporan SPT Tahunan, kata Arridel, layanan tatap muka kantor pelayanan pajak tetap buka pada tanggal 30 dan 31 Maret 2024. 

Arridel mengatakan, DJP senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis, salah satunya melalui implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Salah satu bagian dari implementasi SIAP adalah Pemadanan Nomor NIK dan NPWP sehingga nantinya NIK akan menjadi NPWP format baru menjadi 16 Digit.

"Per tanggal 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru, sedangkan untuk penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024," jelas Arridel.

Menurutnya, wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian masuk ke “Menu Profil” dan klik “Data Profil”, masukan 16 digit NIK sesuai KTP lalu klik tombol “Validasi” dan kilk “Ubah Profil”.

Arridel juga menyebutkan wajib Pajak juga diharapkan agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 secara tepat waktu yang batas waktunya akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian klik tab “Lapor” dan pilih “efiling” lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada.

"Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat," pesannya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda