Rabu, 21 Oktober 2026
Beranda / Pemerintahan / PUSAKA Desak Status Abdullah Dibuka, Inspektur Aceh Perlu Segera Definitif

PUSAKA Desak Status Abdullah Dibuka, Inspektur Aceh Perlu Segera Definitif

Rabu, 21 Oktober 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Direktur Eksekutif Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh (PUSAKA), Handika Rizmajar, S.H. Foto: Desain AI, duplikasi dari foto original.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Eksekutif Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh (PUSAKA), Handika Rizmajar, S.H., mendesak Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan status Abdullah, mantan Inspektur Aceh, yang persoalannya hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Handika menilai, ketidakjelasan penyelesaian persoalan tersebut perlu segera diakhiri agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan, baik menyangkut status administratif pejabat yang bersangkutan maupun keberlangsungan fungsi pengawasan internal Pemerintah Aceh.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan pergantian atau kedudukan seorang pejabat. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah Aceh dan Kemendagri perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai perkembangan penyelesaian status Abdullah. Publik berhak mengetahui proses yang sedang berjalan, tentu dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan hak-hak pihak yang berkepentingan,” ujar Handika kepada Dialeksis saat dihubungi, Rabu (21/10/2026).

Ia mengatakan, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan tahapan yang telah ditempuh, mekanisme penyelesaian yang berlaku, serta langkah lanjutan yang akan dilakukan.

Handika juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai proses administratif maupun upaya hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk apabila terdapat penyelesaian yang melibatkan Kemendagri.

Menurutnya, setiap proses harus berjalan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Namun, prosedur tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan informasi penting mengenai penyelesaian persoalan tersebut tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.

“Transparansi bukan berarti membuka seluruh dokumen atau mengabaikan prosedur hukum. Yang diperlukan adalah penjelasan resmi mengenai tahapan yang sudah dilalui, posisi persoalan saat ini, dan apa langkah berikutnya. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian informasi,” katanya.

Selain persoalan status Abdullah, Handika menilai kepemimpinan Inspektorat Aceh juga perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh. Pergantian penanggung jawab melalui penunjukan pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt), sebagaimana disebutkan dalam persoalan tersebut, perlu diikuti dengan langkah penyelesaian yang jelas agar tidak berlarut-larut.

Ia menegaskan, Inspektorat Aceh memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta mendorong pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan daerah.

Karena itu, kepastian kepemimpinan pada lembaga tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga efektivitas pengawasan internal pemerintah.

“Inspektorat merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan. Kepastian kepemimpinan dibutuhkan agar koordinasi, tanggung jawab, dan pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan efektif. Pemerintah perlu memastikan persoalan yang ada diselesaikan secara terukur dan sesuai ketentuan,” ujar Handika.

Ia mendorong Pemerintah Aceh segera mengevaluasi tahapan penyelesaian persoalan tersebut dan menyampaikan perkembangan resminya kepada masyarakat. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan mekanisme pengisian jabatan Inspektur Aceh berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Handika, pengisian jabatan secara definitif dapat memperkuat kepastian organisasi, memperjelas garis koordinasi, serta memberikan kejelasan kewenangan bagi pejabat yang bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan.

Meski demikian, proses penetapan pejabat definitif harus tetap memperhatikan ketentuan administrasi dan hukum yang relevan. Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru atau mengabaikan hak pihak yang masih berkepentingan dalam penyelesaian status Abdullah.

Handika menekankan, penyelesaian yang baik harus menempatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas kelembagaan sebagai satu kesatuan. Pemerintah tidak cukup hanya melakukan pergantian pejabat, tetapi juga perlu menjelaskan dasar dan tahapan kebijakan yang ditempuh.

Ia berharap Pemerintah Aceh dan Kemendagri segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan status Abdullah sekaligus memberikan kepastian mengenai arah penataan kepemimpinan Inspektorat Aceh.

“Prinsipnya, persoalan ini perlu diselesaikan secara terbuka, tertib, dan sesuai aturan. Kepastian status harus diperjelas, sementara keberlangsungan fungsi pengawasan pemerintahan juga harus tetap terjaga. Itu penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh,” tutup Handika.



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI