DIALEKSIS.COM | Aceh - Huruf A itu jatuh ke Aceh. Lewat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Aceh dinyatakan meraih predikat A dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Posisinya tak main-main peringkat ke-8 dari 38 provinsi di Indonesia.
Di ruang publik, kabar itu cepat menyebar. Di birokrasi, ia dibaca sebagai pengakuan atas kerja keras reformasi layanan. Namun di kalangan pengamat, huruf A ini dibaca dengan cara lain yakni sebagai tanda maju, sekaligus pengingat agar tidak terjebak pada euforia angka.
Dalam rangkaian wawancara khusus Dialeksis pada Minggu, 11 Januari 2026, dengan sejumlah lembaga penelitian dan kajian, dimulai dari respon Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif, Ratnalia Indriasari, menyebut capaian Aceh sebagai “angin segar” bagi masyarakat yang selama ini akrab dengan antrean panjang dan prosedur berlapis.
“Predikat A ini patut diapresiasi. Ia menunjukkan ada komitmen nyata pemerintah untuk memperbaiki pelayanan publik,” kata Ratnalia. Namun kalimatnya berlanjut, tak berhenti pada pujian.
“Tantangannya sekarang adalah memastikan bahwa prestasi ini dirasakan merata, bukan hanya di pusat pemerintahan provinsi.”
Pandangan itu sejalan dengan Usman Lamreung, Direktur Lembaga Emirate Development Research (EDR). Ia memandang capaian Aceh bukan hanya penting bagi warga, tetapi juga bagi iklim investasi dan kepercayaan publik.
“Predikat A memberi sinyal bahwa pelayanan publik di Aceh semakin profesional,” ujarnya. Tapi ia segera menautkan gagasan Ratnalia, bahwa keadilan persebaran kualitas layanan. “Karena itu, standarisasi prosedur di semua unit layanan menjadi penting. Jangan sampai satu kantor sudah berkelas A, kantor lain masih bergulat dengan cara lama.”
Keduanya sepakat pada satu kata kunci penting keberlanjutannya. Ratnalia menekankan perlunya mekanisme umpan balik publik yang mudah diakses, sementara Usman menambahkan perlunya penguatan kapasitas aparatur dan perluasan layanan daring hingga wilayah terpencil.
Di titik ini, Lukman Age, Plt Direktur The Aceh Institute, masuk dengan pandangan yang mengikat dua gagasan sebelumnya yaitu prestasi, pemerataan, dan partisipasi warga.
“Peringkat ke-8 nasional jelas membanggakan. Tapi prestasi itu akan lebih bermakna bila masyarakat paling bawah ikut merasakan dampaknya,” katanya.
Ia menyambung ide Ratnalia tentang penyebaran praktik terbaik dan ide Usman tentang standarisasi layanan.
“Kuncinya ialah melibatkan masyarakat sipil dalam pemantauan, memperpendek jalur birokrasi untuk layanan esensial, dan meningkatkan literasi layanan publik agar warga tahu hak dan prosedurnya.”
Tiga suara itu saling bertaut mengungkapkan Ratnalia bicara pemerataan, Usman menekankan konsistensi dan teknologi, Lukman menegaskan partisipasi publik sebagai pengikatnya. Semuanya berujung pada satu pesan: predikat A jangan berhenti sebagai angka di dokumen kementerian.
Mereka juga bersepakat pada solusi konkret. Praktik terbaik perlu direplikasi ke kabupaten/kota, audit berkala harus dilakukan agar kebijakan yang efektif tidak sekadar dipuji, tetapi diperluas, dan daerah sulit akses perlu mendapat prioritas melalui model pelayanan terpadu. Digitalisasi tetap penting, tetapi kedekatan dengan warga terutama kelompok rentan tak boleh tergantikan.
Pada akhirnya, huruf A yang diraih Aceh menjadi lebih dari sekadar prestasi administratif. Ia menjelma sebagai janji yang harus ditepati: pelayanan publik yang lebih cepat, lebih transparan, dan lebih manusiawi.
Para pengamat mungkin berbeda latar belakang, tetapi arah kalimat mereka bertemu di satu titik yang sama bahwa Aceh telah melangkah maju. Tugas berikutnya memastikan langkah itu tidak hanya terlihat di laporan, tetapi betul-betul sampai ke pintu rumah warga.