Beranda / Pemerintahan / PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Besok, Pemerintah Siapkan Antisipasi

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Besok, Pemerintah Siapkan Antisipasi

Selasa, 31 Desember 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Foto: BeritaNasional/Oke Atmaja


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan kenaikan dilakukan secara bertahap.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi dampak dari kenaikan PPN tersebut.

“Paket-paket perlindungan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Semua hal terkait pelaksanaan ini sudah diantisipasi kemungkinan-kemungkinannya,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah belum merencanakan pemberian bantuan sosial (bansos) khusus untuk merespons kenaikan PPN. Saat ini, program bansos yang berjalan tetap mengacu pada rencana tahun 2024.

“Belum ada bansos-bansos yang sifatnya khusus. Yang ada hanyalah program reguler yang sudah direncanakan sebelumnya,” kata Gus Ipul.

Menurutnya, pemerintah bekerja berdasarkan data yang akurat dan masih memantau dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat. Dengan PPN baru akan diberlakukan mulai besok, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengkaji langkah-langkah lebih lanjut.

“Kerja kita berdasarkan data, bukan perkiraan. PPN 12 persen ini baru berlaku Januari, jadi kita masih menunggu dan memantau,” jelasnya.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah berharap kenaikan ini dapat mendukung pembiayaan program pembangunan tanpa mengabaikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Masyarakat diimbau tetap memantau informasi terbaru terkait kebijakan ini serta memanfaatkan program perlindungan yang telah disediakan pemerintah. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI