Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Persyaratan Seleksi JPT Pratama Aceh Jangan Bersifat Mengunci

Persyaratan Seleksi JPT Pratama Aceh Jangan Bersifat Mengunci

Selasa, 20 Januari 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Analis Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyelenggaraan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh haruslah diletakkan dalam kerangka penguatan sistem merit sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan secara teknis diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman saat memberikan masukan strategis terkait standar persyaratan seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh.

Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan strategis birokrasi seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif menjamin terpilihnya profil pejabat yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan integritas tertinggi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam perspektif saya maka penetapan persyaratan yang bersifat sangat spesifik atau "mengunci" berpotensi bertentangan dengan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, yang melarang adanya kriteria diskriminatif yang dapat menghambat partisipasi talenta-talenta potensial dari luar instansi, sehingga esensi kompetisi yang sehat tidak tercapai," ucapnya, Selasa (20/1/2026).

Ia merujuk di sejumlah pemerintah daerah lain, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahkan pernah melakukan intervensi untuk membatalkan atau meminta revisi atas pengumuman seleksi yang dianggap terlalu sempit.

Sebagai contoh, di salah satu provinsi di Pulau Jawa, panitia seleksi sempat mensyaratkan pengalaman jabatan yang sangat teknis dan terbatas, namun setelah melalui evaluasi fungsional, syarat tersebut diubah menjadi penguasaan terhadap "Rumpun Urusan" yang lebih luas. 

“Langkah korektif ini terbukti mampu meningkatkan jumlah pelamar berkualitas secara signifikan dan menghindarkan pemerintah daerah dari tuduhan maladministrasi,” ujarnya.

Sebaliknya, daerah yang konsisten menerapkan keterbukaan tanpa hambatan buatan, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini menjadi benchmark nasional dalam manajemen talenta karena berhasil menarik ASN terbaik untuk berkontribusi bagi daerahnya. 

Atas dasar itu, Nasrul merekomendasikan Pemerintah Aceh melakukan peninjauan ulang terhadap parameter persyaratan teknis seleksi JPT Pratama yang telah disusun guna memastikan keselarasan dengan semangat reformasi birokrasi nasional. 

Ia menilai persyaratan sebaiknya difokuskan pada kedalaman pengalaman manajerial dan capaian kinerja (rekam jejak) yang relevan, daripada terpaku pada nomenklatur jabatan atau sertifikasi yang bersifat eksklusif bagi kalangan tertentu saja. 

“Dengan mengedepankan transparansi dan aksesibilitas bagi seluruh PNS yang memenuhi syarat secara nasional, Pemerintah Aceh tidak hanya memenuhi kepatuhan hukum, tetapi juga membangun citra birokrasi yang modern, profesional, dan akuntabel di mata publik serta Pemerintah Pusat," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI