DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh usaha tempat penitipan anak (daycare) yang beroperasi di ibu kota provinsi tersebut, terutama yang belum mengantongi izin resmi.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, kepada awak media usai menyegel daycare Baby Preneur di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026).
Menurut Afdhal, dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan penertiban sekaligus pendataan ulang terhadap seluruh daycare guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Untuk usaha-usaha lain, khususnya baby trainer, dalam waktu dekat akan kami lakukan penertiban. Ada yang sudah memiliki izin, tetapi masih banyak juga yang belum,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh pemilik usaha daycare agar segera mengurus perizinan resmi demi menjamin keamanan dan kenyamanan anak-anak yang dititipkan.
“Kami minta para pengelola segera melengkapi izin. Ini penting untuk perlindungan anak dan kepastian hukum bagi usaha itu sendiri,” tegas Afdhal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengungkapkan fakta mencengangkan terkait legalitas daycare di Banda Aceh. Dari puluhan tempat penitipan anak yang beroperasi, hanya enam yang dipastikan memiliki izin resmi.
“Saat ini hanya enam TPA yang telah memenuhi syarat administrasi dan memperoleh rekomendasi resmi. Yang lain sampai sekarang ilegal semua,” ujar Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota, Selasa malam.
Ia menjelaskan, keenam daycare tersebut telah melalui proses verifikasi ketat, mulai dari kelengkapan administrasi hingga rekomendasi dari instansi teknis terkait.
Adapun enam daycare yang telah mengantongi izin operasional yakni TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, serta TPA Kiddy Kid Center. Di luar itu, seluruh aktivitas penitipan anak dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Banda Aceh, lanjut Sulaiman, tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap praktik daycare ilegal. Seluruh tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin dipastikan akan ditertibkan dalam waktu dekat.
“Tidak ada lagi toleransi. Semua yang tidak berizin akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya. [nh]