Pemkab Aceh Besar Serahkan 60 Sertifikat Retribusi Tanah di Saree
Font: Ukuran: - +
Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, menyerahkan sertifikat retribusi tanah terhadap warga, di Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Senin (22/4/2024) pagi. FOTO/ MC ACEH BESAR
DIALEKSIS.COM | Jantho - Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, menyerahkan 60 sertifikat retribusi tanah yang merupakan bagian dari Gerakan Sinergi Reforma Agraria Aceh Besar Tahun 2024, dengan tema "Bersinergi Mewujudkan Cita-Cita Reforma Agraria dalam Upaya Mengurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,".
Acara berlangsung di Gampong Suka Damai, Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Senin (22/4/2024) pagi.
Acara tersebut, turut diwarnai dengan penyerahan sertifikat retribusi secara simbolis oleh Sekda Sulaimi MSi, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar M Taufik SSI MM, Kadis Pertanahan Aceh Besar Ir Fuadi Akhmad, kepada masyarakat di Lembah Seulawah.
Sebelumnya, kegiatan yang dihadiri oleh beberapa Kepala para OPD di lingkungan Pemkab Aceh Besar tersebut turut diwarnai acara Zoom Meeting se Indonesia yang dipusatkan di Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Sulaimi menyoroti upaya pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Salah satu contoh keberhasilan adalah transformasi lahan dari awalnya ditanami ganja menjadi lahan jagung seluas 100 hektar di Lamteuba pada tahun 2019. Upaya serupa dilakukan pada tahun 2020 dan 2023 di desa-desa lain seperti Suka Damai, Lembah Seulawah, dan Batee Linteung.
"Penyerahan 60 sertifikat redistribusi tanah tahun ini kita harapkan dapat memberikan modal usaha kepada masyarakat untuk meningkatkan produktivitas lahan dan perekonomian," ucapnya.
Kendati itu, Ia menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Besar akan terus berupaya melakukan sertifikasi terhadap kepemilikan tanah. Hal itu dikarenakan sertifikasi tanah merupakan salah satu indikator kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Kami akan terus berupaya melakukan sertifikasi atas tanah untuk meningkatkan kepastian hukum dan mendukung perekonomian di Kabupaten Aceh Besar," ujar Sulaimi.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Aceh Besar, M Taufik SSI MM, juga menyampaikan harapannya akan kolaborasi setiap instansi dan tingkatan elemen masyarakat dapat memanfaatkan potensi yang ada di Lembah Seulawah agar dapat perkembangan perekonomian.
"Semoga dengan saling berkolaborasi ini dapat memanfaat potensi yang ada untuk perkembangan perekonomian masyarakat," ungkapnya.
Kemudian, Ia menyebutkan, Badan Pertanahan telah lama melakukan upaya penguatan terhadap aset masyarakat dengan menargetkan 500 bidang yang masuk status perumahan.
"Acara ini menjadi langkah konkret dalam mendukung reforma agraria dan pemberdayaan masyarakat di Aceh Besar, dengan harapan dapat mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Selain dihadiri oleh, Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar M Taufik SSI MM, Kadis Pertanahan Aceh Besar Ir Fuadi Akhmad, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah OPD lainnya di lingkungan Pemkab Aceh Besar, Forkopimca Lembah Seulawah, tokoh masyarakat Gampong Suka Damai, serta unsur masyarakat lainya di Kecamatan Lembah Seulawah.(**)