DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memberikan relaksasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji yang bermukim di wilayah terdampak bencana alam di Sumatera, termasuk Provinsi Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas rendahnya tingkat pelunasan biaya haji di sejumlah daerah yang masih berupaya memulihkan diri pascabencana.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ian Heriyawan, mengatakan bahwa dampak bencana secara nyata memengaruhi kemampuan jemaah dalam melunasi biaya haji, terutama pada tahap pertama pelunasan.
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan, Rabu (31/12/2025).
Data Kemenhaj menunjukkan, tingkat pelunasan Bipih di Aceh menjadi yang terendah secara nasional, yakni baru mencapai 56,58 persen. Sementara itu, Sumatera Utara berada di posisi berikutnya dengan angka 62,5 persen. Kondisi ini kontras dengan rata-rata nasional yang telah mencapai 73,99 persen. Adapun Sumatera Barat, meski turut terdampak bencana, masih mencatatkan pelunasan di atas rata-rata nasional.
Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari terkurasnya tabungan jemaah akibat bencana, rusaknya fasilitas dan layanan perbankan di sejumlah wilayah, hingga terganggunya akses layanan kesehatan untuk memenuhi syarat istithaah.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada jemaah terdampak, pemerintah kembali membuka kesempatan pelunasan Bipih pada tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 9 Januari 2026. Melalui skema ini, jemaah diberikan ruang untuk melunasi atau mencicil biaya haji setelah kondisi ekonomi dan layanan pendukung mulai pulih.
“Relaksasi tambahan, termasuk kemungkinan perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana, akan kami pertimbangkan setelah mengevaluasi hasil pelunasan tahap kedua,” kata Ian.
Meski memberikan kelonggaran, Kemenhaj menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan internasional. Pemerintah Indonesia wajib mematuhi tenggat waktu pengisian dan penguncian data jemaah yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa adalah 8 Februari 2026. Kami berupaya menyeimbangkan empati terhadap kondisi jemaah dengan kepatuhan terhadap timeline haji internasional,” tegas Ian. [*]