DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Bank Aceh Syariah menindaklanjuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah bagi debitur terdampak bencana alam. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam siaran pers OJK tertanggal 10 Desember 2025, yang mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Manajemen Bank Aceh Syariah menyatakan menyambut baik keputusan OJK tersebut dan siap mengimplementasikan skema relaksasi pembiayaan bagi nasabah, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana.
Setelah sebelumnya memprioritaskan perbaikan infrastruktur dan pengaktifan kembali jaringan kantor yang sempat terhenti akibat banjir, Bank Aceh kini memasuki tahap pendataan, verifikasi, serta perumusan solusi restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah terdampak.
Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Ilham Novrizal, mengatakan pihaknya memahami sepenuhnya kondisi sulit yang tengah dihadapi masyarakat, terutama pelaku UMKM yang mengalami kerugian akibat bencana.
“Kami sangat memahami beban yang dirasakan oleh saudara-saudara kita. Bank Aceh hadir bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi sebagai mitra yang tumbuh bersama masyarakat,” ujar Ilham, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, pendataan dan verifikasi nasabah pembiayaan yang terdampak menjadi langkah awal agar kebijakan relaksasi dari OJK dapat segera dirasakan manfaatnya secara nyata oleh nasabah.
“Pendataan dan verifikasi ini merupakan bentuk gerak cepat kami agar kebijakan relaksasi OJK dapat tepat sasaran dan segera membantu pemulihan usaha nasabah,” katanya.
Ilham juga mengimbau kepada seluruh nasabah, khususnya penerima KUR dan pembiayaan produktif lainnya, agar tetap tenang dan tidak khawatir. Bank Aceh, lanjutnya, akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan solusi yang diberikan sesuai dengan kondisi nasabah serta sejalan dengan ketentuan OJK.
Untuk mempercepat proses penanganan, nasabah terdampak bencana diminta segera melapor ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dengan membawa dokumen pendukung sebagai bukti terdampak bencana.
“Langkah ini penting agar proses restrukturisasi dapat dilakukan lebih cepat dan tepat,” tambahnya.
Bank Aceh Syariah menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi nasabah dalam masa pemulihan ekonomi pascabencana, sehingga roda usaha masyarakat di Aceh dan wilayah terdampak lainnya dapat kembali bergerak dan bangkit.