Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Aceh Dilaksanakan 10 Februari 2025
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 6 Februari 2025.
Acara pelantikan tersebut akan dilaksanakan langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Jakarta, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkiraan pelantikan di Aceh pada tanggal 10 Februari 2025 pagi. Untuk Bupati dan Walikota dillantik di Kabupaten/Kota masing-masing dihadapan Mahkamah Syariah pada Rapat Paripurna DPRK.
Informasi ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) pada Rabu, 22 Januari 2025.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa pelantikan bagi kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK.
Pelantikan ini menandai langkah penting dalam pergantian kepemimpinan di berbagai daerah di Indonesia pasca-Pilkada serentak 2024, yang diharapkan dapat membawa kemajuan dan perbaikan bagi masyarakat.
- Kabarnya Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bukan Tanggal 7 Febuari, Simak Jadwalnya!
- Evaluasi Pejabat di Akhir Masa Jabatan Antara Kepentingan Publik dan Ambisi Politik
- Buka Job Fit Pejabat Eselon II, Akademisi Sebut Pj Gubernur Aceh Langgar Etika Politik
- Verifikasi Penerima RLH, Pj Gubernur Safrizal Pastikan Tidak ada Agen Ambil Laba