MTA: Penetapan Pejabat Wewenang Penuh Pj Gubernur Aceh
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menyampaikan penetapan pejabat terpilih menjadi kewenangan penuh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penetapan pejabat terpilih pada 10 posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh menjadi kewenangan penuh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Rabu, (8/11/2023).
MTA mengatakan, pada Minggu (5/11/2023), tim panitia seleksi telah menetapkan 30 pejabat terpilih pada 10 posisi JPT yang dibuka. Setiap posisi terpilih 3 pejabat.
“Tindak lanjut dari hasil tersebut, Pj Gubernur telah mewawancarai secara khusus 30 pejabat tersebut,” kata MTA.
Ia mengatakan, Pj Gubernur nantinya akan memutuskan siapa yang akan terpilih untuk mengisi 10 jabatan eselon II, sesuai kewenangan yang beliau miliki dan dianggap mampu berdasarkan hasil wawancara tersebut.
“Terkait nama-nama yang akan definitif nantinya akan diumumkan tersendiri oleh Pj Gubernur,” kata Muhammad MTA. [HA]
- Mahasiswa Minta Pj Gubernur Aceh Tolak Hasil Seleksi JPT Pratama 2023
- Demi Kebaikan, Wakil Ketua DPRA Dukung Pergantian Pj Gubernur Aceh
- Bahas Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat Jelang Pemilu 2024, MaTA Soroti Dana Pokir
- Pj Gubernur Aceh Diminta Penuhi Undangan DPRA, Tak Meski Harus Setujui Permintaannya