DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi terkait masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Senin (7/9/2026). Ketetapan tersebut mengakhiri proses perkara yang dicabut para pemohon, tanpa menetapkan pembatasan masa jabatan Kapolri.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” demikian bunyi amar Ketetapan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta.
Berdasarkan salinan resmi ketetapan, perkara tersebut diajukan Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao untuk menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ANTARA, dalam pemberitaan Senin (7/9/2026), melaporkan bahwa para pemohon sebelumnya meminta masa jabatan Kapolri dibatasi lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Angka tersebut merupakan usulan dalam permohonan, bukan ketentuan baru yang ditetapkan MK.
Laman resmi MK menjelaskan, pengujian menyasar Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya, yang berkaitan dengan pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR. Para pemohon mempersoalkan kejelasan parameter alasan pemberhentian dalam pengaturan tersebut.
Namun, pada sidang pemeriksaan pendahuluan Selasa (1/9/2026), para pemohon mengonfirmasi pencabutan permohonan. Menurut penjelasan Lisdawati yang dimuat laman MK, keputusan itu diambil setelah mereka mempelajari kembali materi permohonan dan berdiskusi.
Para pemohon menilai persoalan yang mereka ajukan termasuk ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, serta mengakui keterbatasan permohonannya. Mereka juga menyatakan keputusan mencabut perkara tidak dipengaruhi pihak luar. Penjelasan tersebut merupakan alasan para pemohon menarik perkara.
Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 September 2026 menyatakan penarikan itu beralasan menurut hukum. Dalam ketetapannya, MK juga menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang telah ditarik tersebut.
Sementara itu, SINDOnews pada Selasa (8/9/2026) memuat tanggapan pemerhati hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan. Ia mengajak semua pihak menghormati keputusan para pemohon mencabut permohonan.
“Kita menghormati pencabutan permohonan tersebut,” ujar Edi, sebagaimana dikutip SINDOnews.
Edi menilai pengaturan masa jabatan Kapolri harus mengacu pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden. Ajakan menghormati pencabutan tersebut merupakan tanggapan Edi, bukan bagian dari amar ketetapan MK.
Dengan demikian, ketetapan perkara ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebut MK telah memberlakukan masa jabatan Kapolri lima tahun dengan satu kali perpanjangan. Tindakan yang dikabulkan Mahkamah adalah penarikan kembali permohonan uji materi.[]