kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Merespon Saran Kemendagri, Pemerintah Akan Kaji Qanun KKR sesuai Keistimewaan Aceh

Merespon Saran Kemendagri, Pemerintah Akan Kaji Qanun KKR sesuai Keistimewaan Aceh

Rabu, 13 November 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Junaidi, SH, MH. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Junaidi, SH, MH, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan melakukan kajian mendalam. 

Kepada Dialeksis.com, Rabu (13/11/2024), Junaidi menyatakan bahwa Pemerintah Aceh menghargai rekomendasi Kemendagri, namun pihaknya juga mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus.

“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap saran tersebut dengan mengacu pada prinsip keistimewaan Aceh. Pemerintah Aceh sangat memahami bahwa keberadaan KKR merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi dan pencarian kebenaran yang signifikan, terutama untuk menyelesaikan konflik masa lalu di Aceh,” ujar Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan yang berimplikasi besar terhadap keberlanjutan program-program rekonsiliasi yang telah berjalan. 

Menurutnya, lembaga KKR Aceh memiliki peran yang penting sebagai sarana untuk memberikan ruang bagi masyarakat Aceh yang terdampak konflik masa lalu, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan perdamaian.

“Selama ini, KKR Aceh sudah memberikan kontribusi dalam membuka ruang bagi korban untuk menyuarakan pengalaman mereka serta memperjuangkan hak-hak mereka. Kita perlu berhati-hati agar keputusan yang diambil nanti tetap mempertimbangkan kebermanfaatan dan kesesuaian dengan aspirasi masyarakat Aceh,” tambah Junaidi.

Menurut Junaidi, Pemerintah Aceh menyadari bahwa terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional. 

Namun, pihaknya juga menekankan bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus yang diakui dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. 

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh akan memperhitungkan setiap aspek agar keputusan terkait KKR tidak mengabaikan prinsip-prinsip otonomi khusus yang dijamin undang-undang.

“Kami perlu memastikan bahwa apapun keputusan yang diambil tetap selaras dengan hak keistimewaan Aceh. Tidak hanya dalam aspek formal, tetapi juga dalam nilai-nilai rekonsiliasi yang selama ini menjadi bagian dari proses perdamaian Aceh,” tegas Junaidi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah mengeluarkan surat resmi yang menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). 

Surat yang diterbitkan pada 7 November 2024 ini menjadi respon atas Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan qanun tersebut, yang sebelumnya diajukan Pemerintah Aceh untuk difasilitasi oleh Kemendagri.

Surat tersebut menjelaskan hasil kajian formal dan materiil terhadap Rancangan Qanun KKR Aceh. Kemendagri menyoroti bahwa keberadaan KKR Aceh sebagai lembaga independen memiliki sejumlah tantangan hukum, terutama setelah Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. 

Putusan ini menyatakan bahwa KKR pada level nasional tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena adanya ketidakpastian hukum, yang membuat undang-undang tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.

Kemendagri menggarisbawahi bahwa dalam konteks aturan nasional, pembentukan KKR Aceh sebagai lembaga yang terpisah dari KKR nasional dinilai melampaui ketentuan hukum yang berlaku. 

Berdasarkan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa KKR Aceh harus menjadi bagian yang terintegrasi dengan KKR nasional, yang sayangnya saat ini tidak ada lagi landasan hukum untuk menjalankan lembaga tersebut.

Oleh karena itu, Kemendagri menyarankan agar Pemerintah Aceh mempertimbangkan pencabutan Qanun Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur KKR Aceh. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda