Beranda / Pemerintahan / Mengurus Sertipikat Tanah Lewat PTSL: Panduan Lengkap dan Biaya 2025

Mengurus Sertipikat Tanah Lewat PTSL: Panduan Lengkap dan Biaya 2025

Minggu, 23 Februari 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi Sertipikat Tanah dengan PTSL. [Foto: tribunpontianak]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah, terutama bagi mereka yang belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah, seperti girik atau alat bukti hak milik adat. 

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi banyak warga yang selama ini kesulitan dalam melegalkan hak atas tanah mereka.

Proses Pengurusan Sertipikat Tanah melalui PTSL

Mengurus sertipikat tanah melalui PTSL memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam pengurusan sertipikat tanah melalui program ini:

1. Cek Lokasi PTSL Masyarakat harus memastikan apakah wilayah tempat tinggal mereka termasuk dalam program PTSL yang dilaksanakan di desa atau kelurahan setempat. Informasi ini dapat diperoleh dengan menanyakan langsung kepada kepala desa atau kelurahan.

2. Pengajuan Pendaftaran Tanah Setelah memastikan wilayah mereka terdaftar dalam program PTSL, warga dapat mengajukan pendaftaran tanah ke Panitia Ajudikasi PTSL yang ada di kantor desa atau kelurahan.

3. Penyuluhan PTSL Setiap calon peserta program PTSL akan mengikuti penyuluhan atau sosialisasi yang diadakan oleh kantor pertanahan. Penyuluhan ini penting untuk memastikan masyarakat memahami prosedur serta hak dan kewajiban mereka dalam proses pendaftaran tanah.

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis Proses berikutnya melibatkan pengukuran tanah dan pengumpulan berkas terkait kepemilikan tanah. Salah satu bagian dari tahapan ini adalah Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), di mana batas-batas tanah akan ditandai secara jelas. Selanjutnya, masyarakat diminta untuk menyiapkan Data Yuridis untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis Setelah pengumpulan data selesai, data fisik dan yuridis akan diumumkan untuk memastikan tidak ada sengketa terkait status tanah tersebut. Peta bidang tanah kemudian akan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, diikuti dengan pengesahan melalui Berita Acara Pengumuman.

6. Penerbitan Sertipikat Tanah Setelah semua tahap selesai, masyarakat akan menerima sertipikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah mereka.

Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025

Sebagai bagian dari program ini, biaya yang dikenakan kepada masyarakat diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa kementerian. Biaya tersebut mencakup penyiapan dokumen, pengadaan patok tanah, biaya materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Berikut adalah rincian biaya PTSL berdasarkan kategori wilayah:

1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000

4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000

5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun demikian, biaya yang dikenakan jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan proses sertifikasi tanah secara mandiri.

Keuntungan Program PTSL

Program PTSL tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah, tetapi juga mengurangi potensi sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia. Dengan adanya sertipikat yang sah, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengelola tanah mereka, baik untuk keperluan pribadi, jual beli, maupun pembangunan.

Selain itu, PTSL juga membantu mempercepat proses legalisasi tanah yang semula belum terdaftar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia, yang merupakan salah satu sektor yang sering dihadapi masalah administrasi.

Melalui PTSL, masyarakat kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan hak legal atas tanah mereka dengan prosedur yang lebih mudah dan biaya yang terjangkau. Dengan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah secara resmi dan memastikan status kepemilikan tanah yang jelas. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendorong terciptanya pemerataan kepemilikan tanah di Indonesia.[red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI