DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah, terutama bagi mereka yang belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah, seperti girik atau alat bukti hak milik adat.
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pada 2024 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara mendapatkan target dari pusat sebanyak 6.700 sertipikat melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
DIALEKSIS.COM | Calang - Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., menyerahkan sertipikat hak atas tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat Gampong Alue Pande, Kecamatan Panga, Kamis (11/1/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis dinilai gagal melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya, persoalan di bidang agraria.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak di 33 provinsi di Indonesia.