Selasa, 01 April 2025
Beranda / Pemerintahan / Libur Nasional dan Cuti Bersama, Warga Tetap Bisa Lapor Pajak

Libur Nasional dan Cuti Bersama, Warga Tetap Bisa Lapor Pajak

Rabu, 26 Maret 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. [Foto: Tirto/Andrey Gromico]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.

Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak yang dilansir pada Rabu (26/3/2025) disebutkan, mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, maka penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.

"Berkenaan dengan cuti bersama dan hari libur nasional, penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat dilaksanakan melalui saluran elektronik (e-Filing pada laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id)," tulis pengumuman itu.

Pengumuman itu juga menyampaikan, untuk optimalisasi penerimaan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat menerapkan jam layanan tambahan dan membuka layanan pajak di luar kantor pada bulan Ramadan 1446 Hijriah sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing.

"Informasi mengenai jam layanan tambahan dan layanan pajak di luar kantor dapat diakses melalui pengumuman, akun media sosial resmi, dan/atau kanal komunikasi resmi lainnya masing-masing unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia," sebut pengumuman Direktorat Jenderal Pajak itu

Untuk mengetahui daftar alamat resmi unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses pada tautan https://www.pajak.go.id/daftar-unit-kerja. [ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI