Beranda / Pemerintahan / Libur Isra Mikraj dan Imlek, Menteri PANRB Imbau Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Libur Isra Mikraj dan Imlek, Menteri PANRB Imbau Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Senin, 27 Januari 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia
Surat Edaran Menteri PANRB terkait penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Isra Mikraj 1446 H dan Imlek 2025. [Foto: Tangkapan Layar SE]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama Libur Isra Mikraj 1446 H dan Tahun Baru Imlek Tahun 2025 yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2025.

Menteri Rini mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memperhatikan tujuh hal agar pelayanan publik berjalan optimal. Diminta kepada menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya.

"Selektif dalam pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari organisasi penyelenggara masing-masing. Kemudian, bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan," tulis SE tersebut.

Instansi pemerintah juga diminta secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat. 

"Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan serta melakukan mitigasi risiko keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja masing-masing," pesan Menteri Rini dalam SE itu

Terakhir, instansi pemerintah diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini dan dapat memberikan arahan lebih lanjut kepada pegawai di lapangan. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI