Langkah Tegas Kemendagri: Klarifikasi Arah APBA 2024 Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Surat keputusan Kemendagri terkait kejelasan APBA 2024 Provinsi Aceh. [Foto: doc Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Nasional - Simpang siur yang mengelilingi kejelasan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 akhirnya mendapatkan titik terang melalui keputusan tegas Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah menetapkan keputusan berdasarkan nomor surat 900.1.1/1579/Keuda yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah pada tanggal 5 Maret 2024, menyoroti Penjelasan Fasilitasi Terkait Keterlambatan Penetapan APBA TA 2024.
Dasar dari keputusan tersebut merujuk pada surat Pj. Gubernur Aceh Nomor 900.1/2490 tanggal 28 Februari 2024 yang memohon fasilitasi terkait keterlambatan penetapan APBA TA 2024, serta mempertimbangkan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nomor 005/0350 tanggal 4 Maret 2024 tentang undangan rapat.
Pada poin penting dari isi keputusan tersebut, masyarakat Aceh dimaklumkan mengenai aspek-aspek kunci dalam butir C.1.b.5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah bersama DPRD memiliki waktu maksimal 7 hari sejak hasil evaluasi diterima untuk melakukan penyempurnaan.
"Selanjutnya, jika keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan dalam batas waktu tersebut, kepala daerah berwenang untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD berdasarkan hasil penyempurnaan," tegas bunyi isi surat tersebut.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa penyempurnaan hasil evaluasi APBD dilakukan melalui TAPD bersama DPRD melalui badan anggaran, dengan keputusan pimpinan DPRD menjadi dasar penetapan Perda APBD. Keputusan ini harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau gubernur dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambat 3 hari setelah ditetapkan.
Sikap tegas Kementerian Dalam Negeri dalam mengatur hal ini juga ditunjukkan dengan pernyataan bahwa jika keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan dalam 7 hari sejak hasil evaluasi diterima, kepala daerah berhak menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi.
Langkah-langkah selanjutnya dilakukan oleh Gubernur melalui TAPD bersama Banggar DPRA dalam pembahasan hasil evaluasi APBA TA 2024, mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-108 Tahun 2024.
"Pembahasan ini difokuskan pada rekomendasi hasil evaluasi yang dituangkan dalam matriks sebagai tindak lanjut hasil evaluasi, disepakati bersama dalam batas waktu maksimal 7 hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri," detail isi surat tersebut.
Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri secara langsung ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Ketua DPRA. Dengan demikian, arah keuangan Pemerintah Provinsi Aceh untuk tahun 2024 telah jelas tergambar melalui isi keputusan tersebut.
- Asisten 3 Provinsi Aceh, Iskandar: Gaji Tenaga Kontrak di Pastikan Dibayar
- Padum Keu Kee, Padum Keu Kah: Refleksi untuk Aceh Berintegritas
- APBA 2024 Belum Disetujui DPRA, Pj Gubernur Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN
- Aceh Tegang Jelang Ramadhan karena APBA Tahun 2024 Belum Disahkan