Senin, 03 November 2025
Beranda / Pemerintahan / Kominfo Dalami Dugaan Pelanggaran Privasi di Aplikasi FotoYu

Kominfo Dalami Dugaan Pelanggaran Privasi di Aplikasi FotoYu

Minggu, 02 November 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

 Aplikasi FotoYu. Foto: Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari aplikasi FotoYu. Langkah ini diambil setelah muncul fenomena fotografer yang memotret seseorang tengah berolahraga di ruang publik, lalu mengunggah hasil jepretan itu tanpa izin.

“Ya, kami akan melakukan pendalaman. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kami akan memanggil pihak PSE, penyelenggara sistem elektroniknya, untuk mendapatkan klarifikasi lebih jauh,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, di kantor Google Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025.

Perempuan yang akrab disapa Ides itu belum mengungkapkan jadwal pemanggilan pihak FotoYu. “Belum, segera. Jadi masih pendalaman sekali lagi,” katanya.

Ides mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas di aplikasi FotoYu dapat melapor ke Kemkomdigi. Misalnya, ketika foto yang menampilkan wajah seseorang beredar tanpa persetujuan.

“Kebetulan pimpinan sedang berada di luar negeri ketika isu ini mencuat. Insya Allah minggu depan kami akan melihat perkembangan lebih lanjut,” ujar Ides.

Selain memanggil pihak FotoYu, Kemkomdigi juga berencana berdialog dengan asosiasi fotografi. Namun, Ides belum merinci waktu pertemuan tersebut. Ia menambahkan, hingga kini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait aplikasi itu.

“Sabar, nanti kami umumkan lebih lanjut. Sebenarnya belum ada pelaporan ke Komdigi, tapi kami memantau isu yang berkembang di masyarakat,” tutur Ides.

Menurut Ides, persoalan pengambilan foto di ruang publik mencakup dua aspek penting: regulasi dan etika. Dari sisi regulasi, wajah seseorang tergolong data pribadi biometrik, yang termasuk dalam kategori data spesifik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Wajah juga bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk penipuan atau scam. Itu yang harus kita waspadai,” ucapnya.

Ides menambahkan, masyarakat Indonesia pada umumnya bersifat ramah dan terbuka, sehingga tidak selalu menyadari pentingnya consent atau persetujuan eksplisit dalam konteks privasi digital.

“Kalau yang difoto sudah menyetujui, tentu tak masalah. Tapi kalau tidak ada persetujuan, ya tidak bisa. Dalam kasus FotoYu, persetujuan itu tidak eksplisit sebelum data diambil,” ujarnya.

Karena itu, Kemkomdigi menilai perlu ada dialog bersama asosiasi fotografi untuk menyusun kesepahaman baru mengenai etika pemotretan di ruang publik. Ides menyebut, platform seperti FotoYu kerap menyisipkan klausul persetujuan dalam syarat dan ketentuan (terms and conditions), namun cara ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi.

“Itu jelas bertentangan dengan prinsip explicit consent,” katanya.

“Misalnya, sebelum difoto, seseorang harus tahu dan menyetujui bahwa fotonya bisa disebarkan. Bukan setelah melihat fotonya di aplikasi lalu dianggap otomatis menyetujui. Itu tidak benar,” imbuhnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI