Beranda / Berita / Dunia / Irlandia Denda TikTok Rp4,9 Triliun Gara-gara Data Privasi Anak-anak

Irlandia Denda TikTok Rp4,9 Triliun Gara-gara Data Privasi Anak-anak

Sabtu, 16 September 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

TikTok terkena denda di Irlandia. [Foto: dexerto.com]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Regulator Irlandia telah mendenda TikTok sebesar €345 juta (Rp4,9 triliun) karena melanggar privasi anak-anak.

Keluhan tersebut berkaitan dengan cara aplikasi media sosial tersebut menangani data anak-anak pada tahun 2020, khususnya seputar verifikasi usia dan pengaturan privasi.

Ini merupakan denda terbesar yang diterima TikTok dari regulator hingga saat ini.

Seorang juru bicara perusahaan media sosial tersebut mengatakan pihaknya "dengan hormat tidak setuju dengan keputusan tersebut, khususnya jumlah denda yang dikenakan".

“Kritik tersebut terfokus pada fitur dan pengaturan yang diterapkan tiga tahun lalu, dan kami melakukan perubahan jauh sebelum penyelidikan dimulai, seperti mengatur semua akun di bawah 16 tahun menjadi pribadi secara default,” kata mereka.

Denda tersebut dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia berdasarkan undang-undang privasi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) UE. GDPR menetapkan aturan yang harus dipatuhi perusahaan saat menangani data.

DPC menemukan bahwa TikTok kurang transparan terhadap anak-anak mengenai pengaturan privasinya, dan mengajukan pertanyaan tentang bagaimana data mereka diproses.

Komisaris Perlindungan Data Helen Dixon mengatakan kepada BBC News bahwa penyelidikan juga menemukan bahwa akun yang dibuat oleh mereka yang berusia antara 13 dan 17 tahun dipublikasikan secara default pada saat pendaftaran, yang berarti konten yang mereka posting dapat dilihat oleh siapa pun.

“Hal ini berada di tangan TikTok karena cara mereka merancang platformnya, dan kami mengatakan bahwa hal tersebut melanggar perlindungan data karena desain dan persyaratan default GDPR,” kata Dixon.

Perusahaan tersebut diberi waktu tiga bulan untuk membuat pemrosesan datanya sepenuhnya mematuhi GDPR.

Prof Sonia Livingstone, yang meneliti hak dan pengalaman digital anak-anak di London School of Economics and Political Science, menyambut baik keputusan DPC.

“[Anak-anak] ingin berpartisipasi dalam dunia digital tanpa dieksploitasi atau dimanipulasi. Artinya, platform harus menjelaskan bagaimana data mereka diperlakukan dan, yang paling penting, memperlakukan data mereka dengan adil, karena privasi adalah hak anak,” katanya.

Masih ada penyelidikan yang dilakukan mengenai apakah TikTok telah mentransfer data secara ilegal dari UE ke Tiongkok. TikTok dimiliki oleh perusahaan Beijing, ByteDance. [BBC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda