DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan pelaku usaha, khususnya pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk kegiatan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), agar segera menyerahkan laporan tahunan. Pasalnya, keterlambatan pelaporan berpotensi memicu sanksi denda hingga Rp5 juta per hari.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa laporan tahunan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen investasi dan tata kelola ruang laut yang sehat.
“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui progres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan. Karena masa berlaku KKPRL hanya dua tahun jika tidak diikuti perizinan berusaha,” kata Doni dalam siaran resmi yang diterima pada Jumat (13/6/2025).
Doni menyebut KKP sudah menyiapkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada 27 pemegang KKPRL SKKL yang belum menyerahkan laporan tahunannya. Ia menegaskan, sanksi administratif bisa dikenakan sesuai Permen KP No 31/2021, yakni denda Rp5 juta per hari keterlambatan.
“Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas. Justru lewat laporan ini, kalau ada kendala bisa kami bantu fasilitasi solusinya. Bukan untuk mempersulit,” tegasnya.
Sejak 2020, KKP telah menerbitkan 50 dokumen KKPRL untuk penggelaran kabel bawah laut. Menurut Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, laporan tahunan menjadi kunci monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang laut agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan.
“Penataan pemanfaatan ruang laut ini penting sekali. Karena kita bicara soal ruang bersama yang juga menyangkut keberlanjutan ekosistem dan kepentingan ekonomi nasional,” ujar Fajar.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menyebut pihaknya tengah memproses SP-1 kepada perusahaan yang abai. Jika setelah SP-2 masih tidak ada itikad baik, sanksi akan ditegakkan.
“Kalau tidak patuh, ya sanksi harus jalan. Ini penting untuk menjaga disiplin tata kelola laut,” ujar Sumono.
Sebagai informasi, mekanisme pemanfaatan ruang laut untuk SKKL diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Permen KP 28/2021, Kepmen KP 14/2021, dan terbaru Kepmen KP 77/2024.
Berikut 27 pemegang KKPRL SKKL yang belum menyerahkan laporan tahunannya:
1. PT XL Axiata Tbk.: SKKL Batam-Serawak Internet Cable System (SKKL BASICS)
2. PT Palapa Timur Telematik:a: SKKL Palapa Ring Timur
3. PT Mora Telematika Indonesia: SKKL Ende-Kupang
4. PT Len Telekomunikasi Indonesia: SKKL Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring Paket Tengah
5. PT Palapa Ring Barat: SKKL Palapa Ring Barat
6. PT Mora Telematika Indonesia: SKKL Sape-Labuan Bajo
7. PT Mora Telematika Indonesia: SKKL Luwuk-Morowali-Kendari (SKKL LUMORI)
8. PT Telekomunikasi Indonesia: SKKL Gili-Lombok
9. PT Telekomunikasi Indonesia: SKKL Padang-Mentawai
10. PT Telekomunikasi Indonesia: SKKL BU2 (Existing)-Lewoleba
11. PT Telekomunikasi Indonesia: SKKL Gresik Bawean
12. PT Telekomunikasi Indonesia International: SKKL Singapore-Myanmar (SIGMAR)
13. PT Telekomunikasi Indonesia: SKKL NTB-NTT
14. PT Telekomunikasi Indonesia: SKKL Bali-Lombok
15. PT XL Axiata Tbk.: SKKL ECHO
16. PT Communication Cable Systems Indonesia: SKKL Jawa-Bali
17. PT NTT Indonesia: SKKL MIST
18. PT Optic Marine Indonesia: SKKL Bay to Bay Express
19. PT Optic Marine Indonesia: SKKL Asia Direct Cable
20. PT Telekomunikasi Indonesia: SKKL Inter Island Anambas Area (Jalur Jemaja-Tarempa-Matak)
21. PT Telekomunikasi Indonesia: SKKL Inter Island Bintan Area (Jalur Tanjungpinang-Galang)
22. PT Telekomunikasi Indonesia: SKKL IGG di Wilayah Pulau Pramuka
23. PT Telekomunikasi Indonesia: SKKL IGG, Matanusa dan Tuas Extension
24. PT Communication Cable Systems Indonesia: SKKL Jawa-Bali
25. PT Supra Primatama Nusantara: SKKL Sungsang-Muntok
26. PT Supra Primatama Nusantara: SKKL Anyer-Kalianda
27. PT Seax Indonesia Pratama: SKKL SIP [in]