DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai upaya meningkatkan efektivitas perizinan sekaligus menjawab kebutuhan sektor usaha yang terus berkembang.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan pelaku usaha, khususnya pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk kegiatan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), agar segera menyerahkan laporan tahunan. Pasalnya, keterlambatan pelaporan berpotensi memicu sanksi denda hingga Rp5 juta per hari.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tetap prima demi menjaga iklim usaha sekaligus melindungi ekosistem laut. KKP bahkan membuka kanal komunikasi 24 jam penuh untuk menampung keluhan para pemangku kepentingan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan sanksi tegas bagi para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang belum menyerahkan laporan tahunan. Denda administratif sebesar Rp5 juta per hari akan dikenakan bagi yang terlambat atau bahkan tidak menyampaikan laporan tersebut.