Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / KKP Terapkan Tangkap-Manfaat, Dua Kapal Ilegal Diserahkan ke Sulut

KKP Terapkan Tangkap-Manfaat, Dua Kapal Ilegal Diserahkan ke Sulut

Kamis, 01 Januari 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyerahan kapal ini merupakan bagian dari kebijakan pemanfaatan aset rampasan negara di sektor perikanan. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dua unit kapal ikan hasil tindak pidana perikanan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kapal rampasan negara tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan.

Dua kapal yang diserahkan adalah FB. ST. BOBBY-01 berukuran 151 gross ton (GT) dan FB. ST. MICHAEL-138 berukuran 66 GT. Kapal tersebut sebelumnya ditangkap KP Orca 06 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Samudera Pasifik pada 2024 karena melakukan praktik ilegal fishing.

Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Bitung, kedua kapal diputuskan berkekuatan hukum tetap dan ditetapkan sebagai barang rampasan untuk negara. KKP bersama Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan kapal tersebut kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyerahan kapal ini merupakan bagian dari kebijakan pemanfaatan aset rampasan negara di sektor perikanan.

“Kebijakan KKP saat ini adalah memanfaatkan kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah inkrah untuk kepentingan ekonomi masyarakat,” kata Ipunk, sapaan karibnya, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (1/1/2026)

Ipunk menjelaskan, melalui kebijakan “tangkap-manfaat”, kapal ilegal fishing tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, tetapi dialihkan kepada kelompok nelayan atau koperasi perikanan yang dinilai mampu mengoperasikan kapal tersebut.

Menurutnya, perairan utara Sulawesi termasuk wilayah yang rawan praktik ilegal fishing, terutama oleh kapal asing asal Filipina. Kapal-kapal tersebut umumnya berukuran besar dan dilengkapi teknologi penangkapan ikan yang lebih maju.

“Pemanfaatan kapal hasil tangkapan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas nelayan nasional dalam memanfaatkan sumber daya perikanan,” ujarnya.

KKP meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera menindaklanjuti penyerahan tersebut dengan mengurus perizinan operasional kapal. Pemerintah daerah juga diminta memastikan kapal diberikan kepada pihak yang siap mengelola dan mengoperasikannya.

“Kami berharap kapal yang diserahkan dapat segera dimanfaatkan dan tidak menjadi aset yang tidak produktif,” pungkas Ipunk. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI