Jum`at, 19 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / KKP Pastikan 9 Layanan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan Gratis

KKP Pastikan 9 Layanan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan Gratis

Jum`at, 19 Juni 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan dapat diakses secara gratis tanpa pungutan biaya. 

Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat jaminan mutu produk perikanan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun ekspor.

“Bagi para pelaku usaha saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun alias gratis mulai dari pengajuan atau pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para Inspektur Mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu,” kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, Jumat (19/6/2026).

Menurut dia, Badan Mutu KKP saat ini menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sesuai kebutuhan. Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa biaya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pengembangan sektor perikanan dari hulu hingga hilir.

Selain gratis, layanan sertifikasi juga dapat diakses secara daring melalui sistem perizinan dan platform yang telah disediakan pemerintah. Ishartini mengatakan setiap layanan telah memiliki standar waktu pelayanan yang jelas. 

"Seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan yang jelas atau Service Level Agreement (SLA), di antaranya untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan akan diterbitkan tujuh hari setelah dokumen diunggah lengkap, lalu HACCP dan sertifikasi lainnya selama 10 hari,” ujarnya.

Adapun sembilan sertifikasi yang tersedia meliputi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) benih, Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), serta Cara Penanganan Ikan yang Baik di Atas Kapal (CPIB kapal).

Meski demikian, pelaku usaha tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebelum mengajukan sertifikasi, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan sertifikat standar.

 KKP menyebut permohonan yang belum memenuhi persyaratan tersebut akan otomatis ditolak melalui sistem Online Single Submission (OSS). [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes